JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alasannya, KPU tak kunjung memberikan akses kepada Bawaslu untuk melihat dokumen syarat pendaftaran puluhan ribu bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Dokumen persyaratan itu terhimpun dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Bawaslu tidak bisa mengakses dokumen-dokumen persyaratan caleg meski tahapan pendaftaran caleg sudah berjalan selama satu bulan, yakni sejak 1 Mei 2023.
“Aksesnya masih sangat terbatas. Syarat calonnya belum bisa diakses,” kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Totok menjelaskan, Bawaslu hanya bisa mengakses sejumlah menu dalam aplikasi Silon selama 15 menit saja. Sedangkan akses terhadap dokumen pendaftaran bakal caleg yang diunggah oleh partai politik tidak diberikan sama sekali.
Berdasarkan regulasi, KPU sebenarnya harus memberikan akses supaya Bawaslu bisa melakukan pengawasan. Pengawasan penting dilakukan untuk memastikan bakal caleg yang kelak dinyatakan memenuhi syarat memang mereka yang dokumennya sudah sesuai ketentuan.
Totok mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menyurati KPU RI agar segera memberikan Bawaslu akses, tapi tidak ada perubahan berarti. Karena itu, Bawaslu RI kini sedang membuat kajian untuk melaporkan KPU RI ke DKPP.
“Karena tidak bisa (diakses) ya sudah kita uji ke DKPP saja, deh. Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu atau tidak, melanggar etik atau tidak. Tentu kita juga tidak gegabah. Kita lakukan kajian dulu,” kata koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu. (rep)