Banyak Pemasangan APK Tidak Teratur, Ganjar: Ganggu Keindahan Kota, Perlu Diatur Agar Tertib

Foto: antara

JAKARTA, Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ikut menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak teratur. Dia mengatakan penampakan APK di beberapa titik justru mengganggu keindahan kota.

“Memang saya melihat ada beberapa bendera gambar jatuh tidak ada yang betulin kan dan diikat, ada yang pake kawat bahkan ada yang diikat pake plastik (tali rapiah). Maka untuk keindahan kota pasti sangat mengganggu,” ucap Ganjar saat kampanye di Reban, Kabupaten Batang, Selasa (16/1/2024) malam.

Read More

Ganjar mengaku setuju untuk pemasangan APK yang tidak sesuai bisa ditertibkan. Dia menilai akan lebih bagus jika pemasangan APK diberikan titik-titik tertentu supaya tidak berantakan.

“Setuju saya kalo itu mau ditertibkan. Mungkin akan jauh lebih baik kalau diberikan tempat tertentu sehingga semua partai bisa menaruh bendera di situ atau semua calon bisa menaruh di tempat itu, sehingga tidak terkesan kotor,” jelas Ganjar.

“Saya kira itu penertiban secara teratur itu menurut saya jauh lebih baik. Jadi orang-orang akan dapat kenyamanan dan bisa melihat sesuatu dengan ‘oh ini menarik’ daripada kotor,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemasangan APK sempat menjadi sorotan lantaran dinilai tidak sesuai dan justru malah mengganggu aktivitas masyarakat. Salah satunya pemasangan bendera partai terdapat pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menilai pemasangan bendera pada stick cone itu termasuk melanggar aturan. Dia mengatakan Satpol PP diperbolehkan mencopot paksa bendera tersebut.

“Diperbolehkan (dicopot paksa) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak peraturan daerah,” kata Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/1)

Benny menyebut partai politik (parpol) juga diminta menertibkan sendiri APK masing-masing parpol. Hal itu tertuang dalam peraturan Bawaslu.

“Terkait alat peraga kampanye di jalur sepeda, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu,” ujarnya.(det)

Related posts

Leave a Reply