Asep Wahyuwijaya Soroti Status Kepegawaian KPPU dan Anggaran BPKN di Komisi VI DPR

 Kedua lembaga ini adalah amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha sehat

JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyampaikan pandangannya terhadap kelembagaan dan anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI hari ini, Kamis (31/10/2024). Kang AW, sapaan akrabnya, menyoroti perlunya penguatan kedua lembaga ini agar amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha sehat, dapat terwujud.

Read More

Politisi dari Nasdem ini memulai dengan membahas permasalahan status kepegawaian di KPPU, yang dinilainya krusial agar roadmap KPPU 2025 bisa berjalan efektif. Ia menegaskan, tanpa pengaturan pegawai yang rapi, program KPPU ke depan akan sulit terwujud.

“Agenda besar KPPU ke depan akan lebih mudah dijalankan jika status kepegawaiannya sudah jelas. Inventarisasi pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai rencana,” ujar Kang AW. Ia menambahkan bahwa Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa atau Ivan serta jajarannya dapat menyelesaikan proses inventarisasi tersebut dan diharapkan selesai pada Desember 2024.

Tak hanya KPPU, Kang AW juga mengkritisi anggaran BPKN yang dinilai kurang tepat dalam alokasinya. Ia menilai anggaran BPKN sebesar 23 miliar rupiah, dengan 15 miliar di antaranya dialokasikan untuk belanja pegawai, tidak sebanding dengan kebutuhan untuk melindungi konsumen di Indonesia yang berjumlah 285 juta jiwa. Menurutnya, tingginya daya konsumsi masyarakat Indonesia menjadikan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.

“Negara kita ini adalah pasar besar dengan tingkat konsumsi tinggi, dan BPKN seharusnya berfokus pada perlindungan konsumen, bukan belanja pegawai. Proporsi anggaran seperti ini tidak sesuai, mengingat banyak konsumen yang perlu dilindungi,” tegasnya.

Kang AW bahkan menyinggung kejadian seorang anak SD yang mengalami keracunan makanan, menyatakan bahwa BPKN harus hadir dalam kasus-kasus serupa, untuk memastikan bahwa konsumen, termasuk anak-anak, terlindungi.

“Karena itu roadmapnya dan perspektifnya dibuat dulu, baru kita akan bicara tentang kebutuhan anggarannya,” pungkas Kang AW.

Rapat hari ini Komisi VI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan KPPU dan BPKN, dengan salah satu agendanya Program Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga Tahun Anggaran 2025.

 

Related posts

Leave a Reply