JAKARTA, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam, menyatakan apresiasi atas langkah tegas pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata penerapan prinsip ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Keputusan pencabutan izin tambang tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan didukung penuh oleh Presiden Prabowo Subianto. Aprozi menyebut langkah ini sebagai bukti keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan serta perlindungan hak masyarakat adat di wilayah Raja Ampat.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden dan Menteri ESDM. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, khususnya di kawasan seistimewa Raja Ampat,” ujar Aprozi dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2025).
Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu; PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining
Pencabutan izin ini dilakukan usai evaluasi komprehensif terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di wilayah Geopark Raja Ampat, kawasan yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut dan darat tertinggi di dunia.
Aprozi menyatakan, keputusan ini selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diusung pemerintah, khususnya oleh Kementerian ESDM, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup.
“Raja Ampat adalah aset nasional yang harus dijaga. Eksploitasi tambang tanpa kendali berisiko merusak ekosistem, mengancam biodiversitas, serta mematikan potensi pariwisata berkelanjutan,” tegasnya.
Selain mencabut izin empat perusahaan, Aprozi juga menyoroti keberadaan PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan tambang yang masih beroperasi di luar zona inti Geopark Raja Ampat. Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat agar aktivitas perusahaan tersebut tidak merusak lingkungan atau merugikan masyarakat setempat.
“Meskipun beroperasi di luar kawasan inti, PT Gag Nikel tetap harus diawasi secara ketat. Pemerintah tidak boleh lengah terhadap potensi kerusakan lingkungan,” ujar legislator asal Sumatera Barat itu.
Aprozi juga mendorong pemerintah daerah agar lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha pertambangan, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan keberlanjutan. Ia menekankan pentingnya momentum ini untuk memperbaiki tata kelola pertambangan secara nasional.
“Ini saat yang tepat untuk membenahi tata kelola tambang agar lebih akuntabel dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.