Palu, Diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, salah satu anggota DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Muchsin Ali di laporkan ke Polda Sulteng.
Pihak yang melaporkan yakni Ibrahim Lagandeng yang juga selaku Wakil Ketua KPID Sulteng didampingi Abdul Manan SH, MH selaku kuasa Hukum.
“Kami melaporkan Anggota DPRD Kota Palu, Muchsin Ali karena menuduh klien kami telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan melalui surat tertulisnya,” ungkap, Abdul Manan, saat ditemui di Polda Sulteng, Selasa (2/3/2021).
Abdul Manan menjelaskan, adapun tuduhan secara tertulis itu ditembuskan kepada Ketua Komisioner KPID Sulteng serta pihak Kecamatan Wilayah tempat tinggal kliennya.
“Hal ini dapat dikualifisir bahwa tindakan Tuan Muchsin Ali ini bertujuan untuk membuat nama klien kami tercemar, dan juga atas hal tersebut ketua KPID mengeluarkan surat penyelesaian perkara hukum dan mengalihkan semua tugas serta anggaran yang dikelola klien kami, maka hal tersebut sangat merugikan klien kami,” jelasnya.
Abdul Manan juga mengatakan, selaku pejabat publik, pihaknya suda mencoba meminta klarifikasi atas tuduhan itu, namun, tidak ditanggapi oleh pihak Muchsin Ali.
“Sehingga atas hal tersebut klien kami melaporkan Tuan Muchsin Ali di Polda dengan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah. Laporan kami telah diterima dengan Nomor Laporan LP/56/III/2021/SULTENG/SPKT Polda Sulteng. Selanjutnya urusan pihak Kepolisian,” ujarnya.
Selanjutnya, Ibrahim Lagandeng membenarkan bahwa dengan tuduhan yang dilakukan oleh Muchsin Ali kepadanya, Ia mendapat surat penyelesaian perkara yang membuat seluruh program kerja yang dibidangnya dialihkan sampai dengan perkara ini selesai.
“Iya, dikarenakan tuduhan pak Muchsin Ali kepada saya, hari ini seluruh tugas dan anggaran program kerja yang saya bidangi ditunda dan di alihkan, ini jelas merugikan saya,” ujarnya.(Adi)