JAKARTA, Anggota Komisi I DPR RI Andina Narang menyebut Revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI ini bisa tetap mempertahankan reformasi pertahanan dan ketahanan negara.
Selain itu dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan Pakar yang membahas mengenai perubahan UU TNI, Cost Benefit Analysis (CBA) menjadi hal yang disorot dalam pembahasan UU TNI.
Andina berharap pandangan dari pakar bisa memberikan masukan substantif kepada RUU tersebut. Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai batas usia aktif Anggota TNI.
“Mengenai cost benefit analysis menurut kami bahwa di umur 53 tahun itu masih usia produktif. Untuk itu, saya berharap rancangan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI ini bisa mempertahankan reformasi pertahanan dan ketahanan negara republik indonesia dan berprinsip profesional,” kata Andina di Jakarta, Selasa (04/03/2025).
Selain itu, Politisi Perempuan Nasdem tersebut juga menyatakan untuk dapat memastikan transisi peningkatan batas usia TNI berdasarkan Cost and Benefit Analysis diharapkan pakar bisa memberikan masukan yang substantif.
Hal tersebut sangat penting, karena ujar Andina masukan dari para pakar ini bisa jadi poin penting untuk Komisi I DPR RI yang akan dibahas dalam panja mengenai UU TNI.
“Jadi rancangan seperti apa yang dapat memastikan transisi peningkatan batas usia aktif berdasarkan cost and benefit analysis jadi seperti apa masukannya. ini juga jadi masukan untuk kami di komisi I pada saat rapat panja,” tutupnya.