AMPHURI Siap Gugat Aturan Umrah Mandiri di UU Haji dan Umrah 2025 ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi

JAKARTA, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) bersama 12 asosiasi lain membuka peluang untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diaturnya umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, langkah ini dilakukan karena adanya risiko umrah mandiri bagi calon jemaah, negara, dan ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan.

Read More

“Opsi judicial review ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya,” ujar Zaki, Minggu (26/10/2025).

AMPHURI dan asosiasi terkait menekankan pentingnya menjaga ekosistem umrah dan haji berbasis keumatan, di mana penyelenggaraan ibadah tidak sekadar transaksi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dan nilai ibadah.

Zaki menambahkan, banyak calon jemaah umrah mandiri yang belum memahami aturan lintas negara maupun regulasi syar’i yang berlaku. Hal ini membuat mereka rentan melanggar ketentuan, mulai dari aturan kesehatan hingga peraturan ibadah di Arab Saudi.

“Banyak regulasi yang perlu diperhatikan, bahkan hanya sekadar memberi makan burung pun ada ancaman denda yang besar,” kata Zaki.

UU Nomor 14 Tahun 2025 mengatur umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1), yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui:

  1. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

  2. Secara mandiri

  3. Melalui Menteri

Selain itu, Pasal 87A mengatur lima persyaratan bagi jemaah umrah mandiri, yakni:

  • Beragama Islam

  • Memiliki paspor berlaku minimal enam bulan

  • Memiliki tiket pesawat jelas tanggal keberangkatan dan kepulangan

  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

  • Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan melalui Sistem Informasi Kementerian

Sementara Pasal 88A menegaskan hak jemaah umrah mandiri untuk:

  • Memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan

  • Melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri

AMPHURI menekankan bahwa keberadaan umrah mandiri berpotensi mengganggu perlindungan jemaah dan nilai ibadah yang seharusnya dibimbing oleh PPIU dan PIHK.

Related posts

Leave a Reply