JAKARTA, Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyoroti pentingnya transparansi dan perlindungan hak privasi dalam kerja sama pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Ia menilai kerja sama tersebut bisa menjadi langkah strategis, asalkan dilakukan dengan jaminan perlindungan data pribadi yang setara.
Amelia menyatakan, pemerintah telah mengambil langkah awal yang baik dengan mengklarifikasi bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada pihak AS. Namun demikian, menurutnya, pemerintah masih perlu menjelaskan lebih rinci mengenai skema dan mekanisme pengawasan dalam kerja sama tersebut.
“Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), transfer data lintas negara hanya diperbolehkan jika negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang setara,” kata Amelia di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan, kerja sama internasional terkait data harus mengacu pada prinsip kehati-hatian. Ia mencontohkan pendekatan Uni Eropa dalam menjalin kerja sama transfer data dengan Amerika Serikat, yang hanya dilakukan jika ada kepastian perlindungan hak privasi.
“Uni Eropa bahkan sebelumnya sempat mencabut perjanjian EU–US Privacy Shield karena AS dianggap melanggar prinsip adequacy,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya Indonesia belajar dari pengalaman tersebut agar tidak tergesa-gesa dalam membuat perjanjian kerja sama yang berdampak langsung pada kedaulatan data dan kepercayaan publik.
Amelia mendorong pemerintah untuk bersikap terbuka mengenai bentuk kerja sama data sharing yang sedang dijajaki atau telah disepakati. Ia juga meminta penjelasan resmi mengenai; Skema pertukaran data lintas negara, Mekanisme pengawasan dan audit data, Hasil asesmen tingkat perlindungan data di negara mitra, Progres regulasi turunan dari UU PDP, serta Pembentukan lembaga pengawas data independen.
“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka. Ini penting untuk memastikan kerja sama internasional yang menguntungkan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara,” kata politisi dari Fraksi NasDem ini.
Amelia menegaskan bahwa isu perlindungan data pribadi bukan sekadar persoalan teknis atau regulasi, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan dan martabat bangsa di era digital.
“Kedaulatan data bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal martabat bangsa dan kepercayaan publik. Pemerintah harus menjamin hak-hak dasar warga negara yang tidak bisa dinegosiasikan,” tutupnya.