JAKARTA, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Ketua MA Prof. Sunarto, yang baru-baru ini melakukan mutasi besar-besaran terhadap jajaran hakim dan panitera di berbagai wilayah, khususnya di Jakarta dan Jawa Timur.
Mutasi tersebut mencakup 199 hakim dan 68 panitera, dan dinilai sebagai bagian dari komitmen MA dalam memperkuat integritas lembaga peradilan sekaligus mempercepat proses reformasi sistem peradilan di Indonesia.
“Apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat Ketua MA, Prof. Sunarto, yang memutasi 199 hakim dan 68 panitera, khususnya yang bertugas di Jakarta, serta menempatkan hakim-hakim dari luar Jakarta untuk memperkuat integritas lembaga peradilan,” kata Adies kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Adies menegaskan bahwa rotasi besar ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi aparat peradilan yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional atau terindikasi melakukan praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Lebih lanjut, ia menyoroti kebijakan MA yang kini mewajibkan setiap hakim yang dipromosikan ke Jakarta untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), riwayat keluarga, dan bukti rekening koran pribadi.
“Langkah ini harus menjadi pembelajaran bagi hakim yang memiliki niat menyimpang. Ini bentuk transparansi yang patut diapresiasi,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam dokumen hasil Rapat Pimpinan MA yang dipublikasikan pada 22 April 2025, tercatat sejumlah rotasi penting:
-
PN Jakarta Pusat: 11 hakim dipindah ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
-
PN Jakarta Barat: 11 hakim dimutasi ke Tangerang, Bekasi, Surakarta, Semarang, dan Palembang.
-
PN Jakarta Selatan: 12 hakim dipindah ke Sidoarjo, Tangerang, Jakarta Timur, Bandung, Semarang, Surakarta, dan Palembang.
-
PN Surabaya: 10 hakim dimutasi ke PN Sidoarjo, Semarang, Makassar, Pengadilan Tinggi Kupang, dan NTB.
Selain itu, posisi Ketua PN Jakarta Pusat digeser ke Pengadilan Tinggi Medan, dan wakilnya dipindah ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Adies Kadir menilai bahwa langkah ini mencerminkan keseriusan Mahkamah Agung dalam membersihkan lembaga peradilan dari oknum-oknum yang mencoreng kredibilitas dan keadilan hukum di mata publik.
“Ini membuktikan bahwa MA di bawah kepemimpinan Prof. Sunarto serius memberantas oknum-oknum yang mencoreng integritas peradilan. Reformasi ini harus terus dikawal,” tegasnya.