Divpropam Polri Gelar Sidang Etik Pemerasan WNA di DWP, 18 Polisi Dijatuhi Sanksi

JAKARTA, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terus melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Polri yang terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13–15 Desember 2024. Hingga kini, sebanyak 18 anggota Polri telah dijatuhi sanksi etik terkait kasus tersebut.

Sidang Etik di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya

Berdasarkan data, pada Rabu (8/1/2025), 12 anggota Polri menjalani sidang etik di Mabes Polri. Sidang kemudian berlanjut di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/1/2025), dengan dua anggota Polri dikenai sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun.

Read More

Dua anggota yang disanksi tersebut adalah:

  • Kompol JN: Eks Kasat Narkoba Polda Metro Jakarta Pusat.
  • AKP F: Eks Kanit Reskrim Polsek Kemayoran.

Pada Jumat (10/1/2025), sidang etik kembali digelar untuk empat anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Keempatnya dijatuhi sanksi demosi serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Berikut daftar lengkapnya:

  • WS: Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, 8 tahun demosi.
  • AKP RH: Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, 8 tahun demosi.
  • Bripka RS: Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, 5 tahun demosi.
  • Iptu AS: Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, 6 tahun demosi.

Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Kasus ini mencuat setelah diketahui adanya pemerasan terhadap 45 penonton DWP. Polisi menyebutkan jumlah uang yang diperas mencapai Rp 2,5 miliar. Modus operandi yang dilakukan para pelaku menjadi perhatian serius, sehingga sidang etik dilaksanakan untuk menegakkan aturan dan memulihkan citra institusi.

Sidang Etik Masih Berlanjut

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menjelaskan bahwa sidang KKEP tidak hanya berlangsung di Polda Metro Jaya, tetapi juga di Mabes Polri. Menurutnya, sidang simultan ini disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan para anggota.

“Salah satu sidangnya memang di Polda Metro Jaya, khusus untuk pelanggar di bawah Polda Metro seperti Polsek dan Polres. Namun, Mabes Polri tetap mengasistensi jalannya sidang,” kata Choirul Anam, Sabtu (11/1/2025).

Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya sidang tambahan di Mabes Polri tergantung perkembangan kasus.

“Sidang di Mabes Polri masih mungkin digelar jika diperlukan. Proses ini dilakukan secara simultan untuk memastikan keadilan dan ketegasan,” tambahnya.

Related posts

Leave a Reply