194 Perusahaan Kelapa Sawit Babat Hutan Secara Ilegal

JAKARTA, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan total luas lahan 1.081.022 hektar yang hingga Januari 2025 belum mengajukan permohonan hak atas tanah (HAT).

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Nusron menyebutkan bahwa penanganan terhadap perusahaan-perusahaan ini akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

Read More

“Seluas 1,081 juta hektar ini sama sekali tidak daftar (HAT). Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil Jaksa Agung. Kami sebagai anggota akan menyerahkan 194 perusahaan ini kepada Satgas Kelapa Sawit,” ujar Nusron, Kamis (30/1).

Nusron menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang belum mengajukan HAT tersebut menunjukkan indikasi kurangnya itikad baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia juga menduga sebagian besar dari perusahaan ini beroperasi dengan cara merambah hutan hak adat dan hutan lindung tanpa izin. “Kemudian nabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin,” tegas Nusron.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan pemegang IUP kelapa sawit di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 193 perusahaan telah berhasil menerbitkan HAT dengan luas total 283.280,58 hektar. Sedangkan 150 perusahaan lainnya masih dalam proses identifikasi dengan total luas lahan mencapai 1.144.427 hektar.

“Yang sudah dalam proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember. Ada 150 perusahaan dengan luas 1,144 juta hektar, yang kini dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut merambah hutan atau tidak,” jelas Nusron.

Kementerian ATR/BPN bersama Satgas Kelapa Sawit akan terus memantau dan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengurus hak atas tanahnya, dengan harapan untuk memastikan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply