JAKARTA, Satgas Pangan Mabes Polri mengungkap temuan mencengangkan dari hasil uji terhadap 212 merek beras kemasan yang beredar di pasar. Sebanyak 189 di antaranya terbukti tidak memenuhi standar mutu, takaran, dan melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, beras dalam kemasan premium dan medium tersebut diperiksa melalui pengujian sampel dari 10 provinsi. Hasilnya, 71 merek beras tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara 139 merek lainnya melanggar SNI sekaligus dijual di atas HET.
Lebih lanjut, tiga merek premium diketahui tidak sesuai SNI dan isi kemasan tidak sesuai label. Bahkan, 19 merek lainnya terbukti tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan isi kemasan dikurangi.
“Satgas Pangan melakukan uji laboratorium terhadap sembilan merek beras. Hanya satu yang sesuai dengan SNI,” ungkap Kapolri dalam keterangan pers, Selasa (29/7).
Dalam proses penegakan hukum, Satgas Pangan telah memeriksa 16 produsen beras, dan empat di antaranya kini tengah disidik. Perusahaan tersebut adalah PT FS, PT WPI, PT SY, dan PT SR. Proses hukum mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di gudang dan tempat produksi.
Instruksi tegas juga diberikan kepada Polda di berbagai daerah. Di Riau, ditemukan praktik pengemasan ulang beras rusak yang kemudian dijual sebagai beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog. Praktik serupa juga terungkap di Kalimantan Timur, dengan barang bukti mencapai empat ton beras.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa 10 perusahaan dengan total 26 merek beras telah naik ke tahap penyidikan. Penanganan kasus ini kini melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Dari total 212 merek, 26 merek dari 10 perusahaan sudah diproses hukum,” ujarnya saat berada di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Presiden RI Prabowo Subianto turut angkat suara atas kasus ini. Dalam peluncuran program 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7), ia memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk bertindak tegas.
“Beras biasa dibungkus, dikasih stempel premium, dijual Rp5.000 di atas HET. Ini penipuan, ini pidana,” tegas Prabowo.
Ia mengungkapkan, praktik curang tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahun. Kerugian ini, kata Prabowo, mengganggu kemampuan negara dalam membiayai sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.