SERANG, Sebanyak 13 advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) Angkatan XIII resmi dilantik melalui pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada Selasa (11/2/2025). Pelantikan ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADIN sebagai bagian dari proses penguatan profesionalisme advokat di Indonesia.
Prosesi pengucapan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, yang mengawasi jalannya acara. Dalam sambutannya, Suharjono menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru saja disumpah. Ia mengungkapkan bahwa acara ini menjadi momen bersejarah karena merupakan pengambilan sumpah pertama yang dilakukan setelah dirinya menjabat sebagai Ketua PT Banten.
“Saya merasa terhormat bisa memimpin pengambilan sumpah advokat untuk pertama kalinya dalam kapasitas saya sebagai Ketua PT Banten. Semoga seluruh advokat yang telah disumpah dapat menjalankan profesinya dengan integritas dan penuh tanggung jawab,” kata Suharjono.
Dalam amanatnya, Suharjono menekankan pentingnya menjalankan profesi advokat dengan penuh integritas, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Ia berharap para advokat yang baru disumpah dapat menjadi contoh yang baik dalam praktik hukum dan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan dunia hukum di Indonesia.
Turut hadir dalam sidang pengambilan sumpah ini, mewakili Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. (C). KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH, adalah Kepala SR Muhammad Kolid Gani dan Wakil Ketua Umum Yandri Varian, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, mereka memberikan dukungan penuh terhadap para advokat baru agar terus berkembang dan menjaga kualitas layanan hukum yang mereka berikan kepada masyarakat.
Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Ketua Bidang Hukum DPW PERSADIN Banten, Andi Supriyatna, S.H., S.E., bersama jajaran pengurus lainnya.
Pengambilan sumpah ini merupakan langkah penting bagi para advokat yang baru dilantik untuk memulai perjalanan karir hukum mereka. PERSADIN, sebagai organisasi profesi, berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan pembekalan bagi anggotanya agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi.
Sebagai organisasi yang berperan dalam pengembangan profesi advokat, PERSADIN juga terus mendorong anggotanya untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan hukum dan berperan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.