JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI, Zulfikar Hamonangan, meminta pemerintah membatasi penjualan produk murah secara daring karena dinilai berpotensi mematikan pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Zulfikar dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, serta Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Rabu (4/2), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Zulfikar menyoroti kondisi Pasar Tanah Abang yang kini semakin sepi, padahal selama bertahun-tahun menjadi pusat perputaran ekonomi rakyat dan barometer perdagangan tekstil nasional.
“Dulu Tanah Abang penuh pedagang dan pembeli dari seluruh Indonesia. Sekarang sepi. Kalau Tanah Abang sepi, artinya ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja,” ujar Zulfikar.
Legislator Fraksi Partai Demokrat ini menilai maraknya penjualan produk murah secara online, terutama pakaian, telah menyebabkan penurunan omzet pedagang kaki lima dan UMKM secara tajam.
Menurutnya, hampir seluruh transaksi barang murah kini beralih ke platform digital tanpa regulasi yang berpihak pada pelaku usaha kecil.
Zulfikar mengusulkan pembatasan harga dan jenis produk yang boleh dijual secara online. Ia menyarankan agar barang dengan harga murah tetap diprioritaskan untuk dijual di pasar tradisional dan sentra UMKM.
“Produk-produk murah jangan semuanya dijual online. Harus ada keberpihakan. Bisa dibatasi, misalnya hanya barang di atas harga tertentu yang boleh dijual daring, agar pedagang kecil tetap hidup,” tegasnya.
Selain itu, Zulfikar juga mengkritik masuknya produk impor murah dan pakaian bekas yang dinilai semakin memperparah kondisi pedagang lokal, baik dari sisi persaingan usaha maupun aspek kesehatan masyarakat.
Ia bahkan menantang Menteri Perdagangan untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tanah Abang guna melihat langsung kondisi lapangan.
“Kalau perlu, Pak Menteri sidak ke Tanah Abang. Lihat sendiri sepinya pembeli hari ini,” kata Zulfikar.
Dalam rapat tersebut, Zulfikar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati penghentian impor pakaian bekas. Barang sitaan pakaian bekas impor akan ditarik dan dimusnahkan karena dinyatakan ilegal.
“Menjual pakaian bekas impor adalah perbuatan melawan hukum. Negara harus tegas melindungi ekonomi rakyat dan memastikan keadilan sosial,” ujarnya.
Zulfikar menegaskan, pembatasan penjualan produk murah secara online merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara ekonomi digital dan keberlangsungan pedagang kecil, sesuai dengan amanat Pancasila dan konstitusi.
“Negara tidak boleh kalah oleh pasar. Jika dibiarkan tanpa regulasi yang adil, perdagangan digital justru akan mematikan pedagang kecil. Pemerintah harus hadir memastikan keseimbangan agar UMKM tetap hidup dan ekonomi rakyat tetap bergerak,” pungkas Zulfikar.







