Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah untuk mendata secara pasti keberadaan anak-anak eks warga negara Indonesia (WNI) pernah terindikasi ISIS yang akan dipulangkan.
“Artinya mereka harus tahu jumlah persisnya. Berapa anak-anak, berapa perempuan, dan motivasi masing-masing,” kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati, di Jakarta, Kamis.
Ia mengkhawatirkan jika tidak didata dan disiapkan penanganan secara tepat justru akan mencerabut anak-anak tersebut dari sosok orang tua mereka.
Bahkan, kata dia, ada kekhawatiran dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa keberadaan anak-anak itu akan menjadi sel-sel terorisme baru, sehingga perlu langkah deradikalisasi.
“Ini sebetulnya yang perlu dipikirkan. Bagaimana tumbuh kembang mereka, siapa yang ngurus, dan lain-lain,” katanya.
Yang jelas, Asfinawati meminta keberadaan anak-anak tersebut didata secara pasti berikut dengan kesiapan langkah penanganan, seperti deradikalisasi, konseling, dan sebagainya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.
Usai rapat dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2), Mahfud menjelaskan keputusan tersebut karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme.
“Karena kalau teroris FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman,” kata Menko Polhukam.
Namun, kata Mahfud, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk teroris lintas batas itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkannya.
“Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak,” ujar Mahfud. (ant)