Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan permasalahan utama di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah permasalahan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
“Persoalan kami adalah narkoba, ini persoalannya,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Banyaknya narapidana narkoba, kata Yasonna, sehingga isi rata-rata Lapas mendekati 50 persen kasus narkoba.
“Di Medan 75 persen narkoba, di kota-kota (lain) ada yang 70 persen, 60 persen narkoba,” kata Yasonna.
Menurut Yasonna, ada risiko moral (moral hazard) yang terjadi dengan bergabungnya para pemakai narkoba dan kurir itu di dalam lapas, yang berimplikasi pula pada petugas lapas.
“Yang paling memprihatinkan itu seperti yang terjadi di Kabanjahe, baru masuk 2017, belum tiga tahun sudah tergoda akhirnya dipecat. Kemarin saya berjumpa dengan dia, dan saya mendapat informasi bahwa orang tuanya minta maaf, tapi saya bilang tidak bisa,” kata Yasonna.
Ia menambahkan apabila Kemkumham diminta melakukan reformasi birokrasi di lapas, maka sebetulnya sudah ada regenerasi karyawan di sana hingga mencapai 80 persen.
“Sebetulnya untuk kebutuhan seorang anak muda, sudah lebih dari cukup. Jadi memang pak ketua, integritas memang penting,” kata Yasonna.
Ia kemudian mencoba berinovasi dengan membuat predikat zona integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Untuk menentukan predikat zona integritas maka dibentuk Tim Penilai Independen (TPI), yang dibentuk dari instansi Kemenkumham adalah Inspektorat Jenderal, sementara untuk tingkat nasional TPI beranggotakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ombudsman RI.
Namun, Yasonna menyampaikan kepada Komisi III DPR RI, baru 17 lapas yang masuk di dalam zona integritas itu.
“Tahun 2019 baru 17, dari 584 (lapas),” kata Yasonna.
Ia mengatakan Kemkumham mencoba mendorong petugas lapas-lapas ini agar membenahi dirinya dan mengupayakan wilayah kerjanya untuk bebas dari korupsi.
Namun, itu saja belum cukup. Yasonna juga meminta agar DPR RI segera mengupayakan revisi UU Narkotika supaya kelak narapidana narkoba tidak langsung dimasukkan ke dalam lapas namun diperlakukan sebagai penderita penyakit. (ant)