Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu berkaitan dengan tindak lanjut penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Perppu tersebut juga ternyata mengatur beberapa hal baru terkait Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, Selasa (13/12/2022), Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Perppu Pemilu ini diatur beberapa hal krusial, termasuk KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Selain itu, Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Tak hanya itu, tambahan jumlah anggota DPR RI juga berubah dalam Perppu tersebut.
Berikut ini beberapa hal yang berubah di 2024 setelah Perppu itu resmi berlaku:
580 Anggota DPR
Salah satu hal yang berubah yakni terkait jumlah anggota DPR RI. Pada Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tercantum bahwa ada tambahan anggota DPR menjadi 580 anggota DPR.
“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” demikian isi Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu seperti dilihat dnews.
Jumlah itu bertambah lima orang jika dibanding UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pada UU tersebut, anggota DPR ditetapkan berjumlah 575 orang.
34 DPD RI
Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi seiring bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.
Tak ada perubahan jumlah anggota DPD dari tiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD. Artinya, akan ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024.
Nomor Urut Partai
Kemudian, Perppu Pemilu tersebut juga mengatur ketentuan terkait nomor urut partai politik. Parpol-parpol peserta Pemilu 2019 yang hendak ikut Pemilu 2024 punya pilihan, pakai nomor urut yang sudah ada atau ikut undian lagi, besok.
Aturan baru yang diterbitkan Jokowi itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dilansir situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Perppu tersebut mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022
KPU di 4 DOB Papua
Selain itu, Perppu ini juga berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Perppu tersebut mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membentuk KPU Provinsi baru di keempat DOB itu.
Keempat DOB itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Bawaslu di 4 DOB Papua
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diatur dalam Perppu tersebut. Bawaslu harus membentuk Bawaslu baru di 4 provinsi yakni Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Pemilu di IKN
Kemudian, Perppu juga membahas terkait Pemilu di IKN. Hanya saja, penyelenggaraan Pemilu di IKN ternyata masih berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. IKN masuk dalam wilayah Kalimantan Timur. Hal ini diatur dalam Pasal 568A.
Penyelenggaraan Pemilu di IKN masih berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. IKN masuk dalam wilayah Kalimantan Timur. Hal ini diatur dalam Pasal 568A.
“Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum,” demikian bunyi pasalnya.
Sementara itu, dalam bagian penjelasan, ditekankan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara, terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden, wilayah kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.