WNI Gugat UU Lalu Lintas ke MK, Minta Perokok Saat Berkendara Dicabut SIM dan Dihukum Kerja Sosial

Foto: AFP

JAKARTA, Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyoroti Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 yang dinilai belum memberikan kepastian hukum terkait larangan merokok saat berkendara.

Permohonan uji materiil itu telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 pada 6 Januari 2026. Pemohon meminta MK mempertegas sanksi terhadap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang merokok saat berkendara.

Read More

Dalam gugatannya, Syahda Wardi mengusulkan agar pelanggaran tersebut tidak hanya dikenai sanksi pidana berupa denda atau kurungan, tetapi juga sanksi tambahan seperti kerja sosial membersihkan jalan raya hingga pencabutan surat izin mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.

Pemohon menilai, meski UU LLAJ telah mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi, norma tersebut belum memberikan kejelasan hukum terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, termasuk aktivitas merokok saat berkendara.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata pemohon dalam permohonannya, dikutip Rabu (7/1/2026).

Menurut Syahda, ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan penegakan hukum dan tidak optimalnya perlindungan terhadap hak atas rasa aman dan keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini dinilai merugikan warga negara dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Melalui permohonan ini, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan sanksi maksimal bagi pelanggar yang merokok saat berkendara guna menimbulkan efek jera.

Syahda juga memohon agar MK menegaskan kewajiban pemberian sanksi tambahan berupa kerja sosial atau pencabutan SIM bagi pelanggar, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan, termasuk ancaman fisik akibat abu dan bara rokok di jalan raya.

Dalam permohonannya, ia menilai kegagalan negara menerapkan sanksi tegas terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan sidang perdana untuk memeriksa permohonan uji materiil tersebut.

Related posts

Leave a Reply