Willy Aditya Dorong Penguatan RUU PSDK dan LPSK, Libatkan Mahasiswa dalam Skema Perlindungan Daerah

JAKARTA, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan komitmen DPR dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK/LPSK). Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Nasional BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama se-Nusantara dan Koordinator Pusat Senat Mahasiswa PTKIN se-Indonesia.

Willy menjelaskan, Komisi XIII saat ini tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari tahapan penting dalam pembahasan RUU tersebut. Ia memastikan, substansi revisi diarahkan untuk memperluas jangkauan dan efektivitas perlindungan, termasuk melalui pembentukan LPSK di tingkat wilayah dan daerah.

Read More

“Konsekuensinya adalah dibentuknya LPSK wilayah dan daerah. Ini penting agar perlindungan saksi dan korban tidak terpusat saja, tetapi hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Willy, Rabu (18/2/26)

Menurutnya, penguatan kelembagaan di daerah menjadi jawaban atas berbagai tantangan akses keadilan yang selama ini dihadapi korban. Dengan struktur yang lebih terdesentralisasi, negara diharapkan mampu memberikan respons lebih cepat dan komprehensif terhadap kebutuhan perlindungan.

Dalam forum tersebut, Willy juga membuka ruang partisipasi luas bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki latar belakang advokasi hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa pengisian pos-pos di tingkat daerah harus diisi oleh figur yang memiliki rekam jejak perjuangan dan keberpihakan terhadap korban.

“Kita butuh orang-orang yang punya background advokasi dan keberpihakan. Jangan sampai ruang ini hanya diisi sekadar pencari kerja. Perlindungan saksi dan korban adalah kerja keberanian dan integritas,” tegas Ketua Koordinator Ideologi Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem ini.

Willy menilai, pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan RUU PSDK/LPSK. Karena itu, ia mendorong mahasiswa untuk tidak berhenti pada diskursus akademik, tetapi turut terlibat dalam riset, pengawasan, hingga implementasi kebijakan di lapangan.

Selain membahas RUU LPSK, Komisi XIII juga tengah mengkaji reformasi pemasyarakatan, termasuk penerapan pidana sosial dalam kerangka KUHP baru. Willy menilai, penguatan sistem perlindungan saksi dan korban harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pemidanaan, agar keadilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.

Ia pun mengundang perwakilan mahasiswa untuk mengikuti langsung kunjungan kerja dan proses pembahasan sebagai bentuk meaningful participation dalam legislasi. Menurutnya, DPR kini semakin terbuka dengan menyiarkan rapat-rapat melalui kanal resmi parlemen, sehingga publik dapat mengawasi secara transparan.

“Spirit kolaborasi ini harus kita jaga. DPR membuka ruang, dan teman-teman mahasiswa datang dengan pendekatan metodologis yang kuat. Ini fondasi penting untuk melahirkan regulasi yang lebih responsif dan berkeadilan,” pungkas legislator dapil Madura ini.

Melalui pembahasan RUU PSDK/LPSK, Komisi XIII DPR menunjukkan keseriusan memperkuat sistem perlindungan korban berbasis akses daerah dan partisipasi publik, sekaligus memastikan legislasi berjalan inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Related posts

Leave a Reply