WFH ASN Setiap Jumat, Telat Respons 5 Menit Terancam Sanksi

JAKARTA, Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat dengan sejumlah aturan ketat guna menjaga produktivitas dan kualitas layanan publik.

Melalui informasi yang disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah, kebijakan WFH tersebut ditegaskan bukan sebagai hari libur tambahan, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien.

Read More

“WFH setiap hari Jumat bukan libur, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja ASN,” demikian keterangan akun resmi Badan Komunikasi yang dikutip Senin (6/4/2026).

Dalam implementasinya, ASN diwajibkan tetap siaga selama jam kerja dengan memastikan perangkat komunikasi aktif. Mereka juga harus merespons setiap panggilan atau pesan terkait tugas dalam waktu maksimal lima menit.

Pemerintah juga menetapkan kewajiban pelaporan capaian kinerja secara berkala selama WFH guna memastikan produktivitas tetap terjaga.

Selain itu, pengawasan terhadap ASN akan diperketat melalui pemanfaatan teknologi geo-location untuk memantau keberadaan pegawai selama jam kerja. Sistem ini juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja dan efisiensi.

Pemerintah menegaskan bahwa layanan publik tetap harus berjalan optimal, terutama pada sektor strategis yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa ASN wajib tetap aktif dan responsif selama menjalankan WFH.

Ia menyebutkan bahwa keterlambatan merespons panggilan atau pesan lebih dari lima menit akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk memastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH, handphone harus aktif dan dapat dipantau melalui geo-location,” kata Tito dalam konferensi pers.

Adapun sanksi yang disiapkan pemerintah bersifat bertahap. ASN yang tidak merespons dua kali panggilan akan mendapat teguran lisan. Jika tidak merespons dalam waktu lima menit tanpa alasan, akan dikenakan teguran tertulis.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan secara berulang akan berujung pada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.

Related posts

Leave a Reply