Warga Kota Tangerang Tutup Pintu Masuk Pemukiman Pada Hari Pertama PSBB

Sejumlah pintu masuk pemukiman warga di Kota Tangerang Banten dibatasi pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pantauan di lapangan, penutupan akses masuk ke pemukiman tersebut seiring dengan dimulainya PSBB di Kota Tangerang serta upaya warga dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Read More

Seperti halnya di Gang Langgar RT 001/07 Gerendeng Tangerang, warga menutup akses masuk perumahan dengan papan yang bertuliskan “Sterilisasi Wilayah Semoga Wabah Berakhir”.

Sedangkan di RW 01 Kelurahan Batuceper, warga membuat spanduk kecil bertuliskan “Lock Down”. Kemudian ada juga imbauan kepada pengamen, pedagang keliling, bank keliling, kurir dan orang asing dilarang masuk wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Begitu juga di pintu masuk ke Kampung Bekelilir Cikokol. Warga membuat pengumuman yang ditulis pada kardus bekas yang berisi “Merujuk SK yang dikeluarkan pemerintah untuk sementara pedagang/kurir tidak diperbolehkan masuk. Tamu yang hendak berkunjung diwajibkan menggunakan masker”.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, pencegahan penyebaran virus Corona dimulai dari lingkungan yang paling kecil. Oleh karena itu, Pemkot membuat Kampung Siaga Corona ditingkat RT.

Harapannya, masyarakat menjalankan protokol pencegahan COVID-19 dengan memantau, sosialisasi kepada warga lain dan memastikan menjalankan sendiri keamanan mengenai mencegah penyebaran virus Corona.

Perlu diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini mulai diberlakukan di Kota Tangerang sejak pukul 00.00 WIB.

Ada 48 titik check point yang tersebar di 13 wilayah kecamatan Kota Tangerang seperti di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper.

Ratusan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI dan BPBD diterjunkan dalam mensosialisasikan aturan PSBB kepada masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Sugeng Heriyanto mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah himbauan dan administrasi. Namun, jika teguran belum cukup maka sanksi akan mengacu pada UU Karantina Wilayah.

Kemudian terkait dampak dari PSBB ini, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan kepada masyarakat berupa beras 101,3 ton dan BLT sebesar Rp600 ribu kepada warga terdampak dan kurang mampu.

Related posts

Leave a Reply