JAKARTA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara menanggapi desakan warga Pati yang meminta agar Bupati Pati Sudewo dinonaktifkan dari jabatannya. Menurut Tito, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, tidak memiliki kewenangan langsung untuk menonaktifkan kepala daerah.
“Tidak ada aturan yang membuat Kemendagri bisa menonaktifkan kepala daerah, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang,” tegas Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Inflasi Mingguan, Selasa (2/9/2025).
Tito menegaskan bahwa penonaktifan kepala daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan kondisi hukum dan administratif yang sah, yakni:
-
Saat kepala daerah ditahan karena proses pidana
-
Saat mengundurkan diri
-
Saat menjalankan tugas di tempat lain
-
Atau karena sakit berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
Ia bahkan mencontohkan penonaktifan kepala daerah di Sumatera Utara karena sakit stroke, yang didukung bukti medis.
Tito juga merujuk kasus di Kabupaten Jember, Jawa Timur, di mana kepala daerah pernah dimakzulkan. Namun, ia menegaskan bahwa pemakzulan adalah proses politik di daerah, bukan keputusan administratif dari Kemendagri.
“Saya tidak otomatis bisa menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Itu proses politik daerah, bukan eksekutif pusat,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, sekitar 350 warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Mereka menuntut penonaktifan dan penetapan status hukum terhadap Bupati Sudewo.
Massa bergerak dari Pati pada Minggu sore dengan delapan bus dan tiba di Jakarta pada Senin pagi.
“Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo,” ujar Koordinator Aksi, Supriyono.
Aksi warga dipicu lambatnya penanganan dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Warga menyebut, uang Rp 3 miliar telah disita dari Bupati Sudewo, dan Rp 720 juta telah dikembalikan ke negara dalam perkara yang sama.
“Sudewo seharusnya sudah layak jadi tersangka. Tapi kenapa KPK belum menetapkannya? Karena KPK tidak mengembangkan penyidikan,” tegas Supriyono dalam orasinya.
Tuntutan Warga:
-
KPK segera tetapkan Sudewo sebagai tersangka
-
Kemendagri nonaktifkan Bupati Pati
-
Tindak lanjut pengusutan aliran dana suap proyek kereta api
-
Evaluasi kepemimpinan daerah di Pati
Sebelumnya, Kemendagri juga telah turun tangan menangani konflik di Pati, termasuk terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250% yang menuai protes besar dari masyarakat.
Kini, sorotan kembali tertuju pada Bupati Sudewo, seiring dengan desakan agar KPK mempercepat proses hukum dan Kemendagri tidak menutup mata.