Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan semua pihak tidak boleh ada yang menolak pembangunan rumah ibadah selama syarat-syarat pendiriannya sudah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
“Kalau sudah memenuhi syarat sesuai aturan, tidak boleh ada yang menolak. Tapi kalau belum terpenuhi syaratnya, jangan memaksakan pembangunan rumah ibadah. Bukan saja untuk, misalnya, Kristen; Islam juga begitu. Di daerah-daerah dimana, misalnya, Islam minoritas, juga terkena aturan. Jadi sama-sama,” kata Ma’ruf Amin di Istana Wapres Jakarta, Jumat.
Wapres menjelaskan dalam Peraturan Bersama Dua Menteri itu dijelaskan syarat pendirian rumah ibadah antara lain harus ada bukti pengguna atau jemaahnya minimal 90 orang, dengan dukungan masyarakat setempat setidaknya 60 orang.
“Kebutuhan nyata itu beberapa disepakati, yaitu jumlahnya (minimal) 90 (jemaah). Tapi sering kali persoalannya kemudian ditolak oleh lingkungan. Ini bukan soal ibadah, tapi soal pembangunan rumah ibadah, maka dari itu ada persyaratannya,” ucapnya menjelaskan.
Peraturan terkait pembangunan rumah ibadah, lanjut Wapres, disusun dengan menggunakan pendekatan toleransi, yakni jangan sampai masyarakat yang membutuhkan rumah ibadah tidak memiliki tempat.
Oleh karena itu, Wapres meminta semua masyarakat dan pemerintah daerah mematuhi ketentuan yang diatur dalam permen bersama itu supaya tidak terjadi konflik antarumat beragama.
“Jadi sebenarnya, solusinya adalah bagaimana peraturan itu dipatuhi, kesepakatan itu. Kalau itu tidak dipatuhi, pasti ada konflik, sebab semua masalah sudah dibicarakan pada waktu (penyusunan Permen) itu,” ujarnya.
Wapres mengatakan Peraturan Bersama Dua Menteri itu sudah mengakomodasi kepentingan lima agama yang diwakili oleh masing-masing organisasi kemasyarakatannya, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diwakili oleh Ma’ruf Amin.
Dalam Peraturan Bersama Dua Menteri juga disebutkan syarat lain pendirian rumah ibadah adalah rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di tingkat kabupaten-kota. Permohonan pendirian rumah ibadah juga harus diajukan ke bupati dan wali kota untuk mendapat izin mendirikan bangunan (IMB). (ant)