JAKARTA, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta merta menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini disampaikan mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
“Pemerintah tidak bisa langsung memotong tarif PPN begitu saja. APBN 2025 sudah disepakati bersama, sehingga langkah seperti itu membutuhkan proses dan persetujuan DPR,” kata Wihadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (23/12).
Wihadi menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat (4) UU HPP secara tegas menyebutkan bahwa perubahan tarif PPN dalam rentang 5–15 persen harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang disetujui DPR dalam pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
“PP yang mengatur perubahan tarif ini harus mendapatkan persetujuan DPR dan digunakan sebagai asumsi penerimaan pajak dalam pembahasan RAPBN. Jadi, pemerintah tidak bisa sembarangan memotong tarif tanpa prosedur yang jelas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wihadi sebagai respons atas komentar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI **Dolfie Othniel Frederic Palit** dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN.
Menurut Wihadi, pernyataan Dolfie menunjukkan ketidakpahaman terhadap UU HPP. Ia menilai Dolfie hanya membaca Pasal 7 Ayat (3) tanpa mempertimbangkan Ayat (4) yang mengatur prosedur perubahan tarif tersebut.
“Sebagai Ketua Panja RUU HPP, Dolfie seharusnya memahami UU ini secara menyeluruh. Sayangnya, ia justru memberikan pernyataan yang dapat memprovokasi masyarakat untuk menuntut pembatalan PPN,” tegas Wihadi.
Ia juga menyebut bahwa pernyataan Dolfie dapat dianggap sebagai bentuk kebohongan publik. Padahal, UU HPP adalah produk legislasi dari DPR periode sebelumnya yang didominasi oleh PDIP sebagai partai penguasa.
Sebelumnya, Dolfie menyatakan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat mengusulkan perubahan tarif PPN, termasuk penurunan tarif, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (3) UU HPP.
“Tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif dalam rentang 5–15 persen, dengan persetujuan DPR,” kata Dolfie dalam keterangannya, Minggu (22/12).
Wihadi mengingatkan bahwa setiap kebijakan fiskal, termasuk perubahan tarif pajak, harus melalui proses pembahasan yang transparan antara pemerintah dan DPR. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak negatif pada stabilitas ekonomi dan penerimaan negara.
“DPR dan pemerintah harus bekerja sama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan kebutuhan negara,”