Wacana Pembentukan Kementerian Haji Mencuat, Pemerintah Siapkan Transformasi Lembaga

Foto: gerindra

Kebutuhan Koordinasi dengan Arab Saudi Jadi Alasan Utama, 2 Juta Jemaah Umrah Indonesia Per Tahun

JAKARTA, Wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah kembali mencuat ke permukaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana untuk meningkatkan status Badan Pengelola (BP) Haji menjadi kementerian. Wacana ini disebut tertuang dalam revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Read More

“Ada rencana seperti itu,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025).

Menurut Prasetyo, perubahan ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi pelaksanaan ibadah haji yang dinilai memerlukan penguatan kelembagaan. Salah satu urgensi utamanya adalah kemudahan dalam koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

“Ini bukan soal kabinet makin besar, tapi soal kebutuhan. Setelah setahun badan dibentuk dan pelaksanaan haji dijalankan, ternyata dibutuhkan kelembagaan setingkat menteri,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tingginya antusiasme masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah umrah yang jumlahnya hampir menyentuh dua juta orang setiap tahun. Hal ini turut memperkuat urgensi peningkatan status lembaga pengelola haji.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan dukungan terhadap wacana ini. Menurutnya, pengubahan BP Haji menjadi kementerian dapat memaksimalkan pelayanan dan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah.

“Indonesia adalah negara dengan jemaah haji terbanyak di dunia. Pemerintah mungkin memandang perlu dibuat kementerian sendiri untuk mengawal dan mengawasi proses ini,” kata Adies Selasa lalu (19/8).

DPR juga disebut telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Haji dari pemerintah, yang menjadi dasar pembahasan perubahan struktur kelembagaan.

Sebagai informasi, BP Haji resmi dibentuk pada 22 Oktober 2024, tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik. Keberadaan badan ini diatur melalui Perpres Nomor 154 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak 5 November 2024.

Saat ini, BP Haji dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf sebagai kepala dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil kepala. Tugas mereka meliputi pengelolaan pendaftaran, penentuan kuota, serta pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji secara nasional.

Transformasi BP Haji menjadi kementerian diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan haji dan umrah, sekaligus memperkuat diplomasi Indonesia dalam pengelolaan kuota dan fasilitas jemaah di Arab Saudi.

Namun, sejumlah pihak juga mewanti-wanti agar perubahan ini tidak hanya menjadi beban baru dalam struktur pemerintahan, melainkan benar-benar menjawab tantangan di lapangan, termasuk isu kuota, birokrasi, hingga pengawasan agen travel nakal.

Related posts

Leave a Reply