Viral! Rekening Bank 28.000 Nasabah Diblokir PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika diwawancarai wartawan sesuai acara Rakornas PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Ivan menjelaskan soal dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota partai politik. Foto: Republika/Febryanto Adi Saputro

JAKARTA, Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar pemblokiran massal rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ribuan nasabah dari berbagai bank, termasuk tokoh publik seperti founder Kaskus, Andrew Darwis, mengeluhkan rekening mereka mendadak dibekukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Lewat unggahan di akun X pribadinya, Andrew membagikan pengalamannya saat mengetahui rekening Bank Jago (ARTO) miliknya diblokir atas perintah PPATK, tepat pada hari Minggu (18/5/2025).

Read More

“Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari Minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full… Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali… @jadijago @PPATK,” tulis Andrew melalui akun @adarwis.

PPATK akhirnya angkat suara menanggapi polemik yang viral ini. Dalam pernyataan resminya, PPATK mengungkapkan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya nasional untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sebanyak 28.000 rekening yang dibekukan dikategorikan sebagai rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dan diduga dikendalikan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Langkah ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Tindakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

PPATK menegaskan, meski diblokir sementara, nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada dalam rekening. Pemilik rekening dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Alternatif lainnya, nasabah juga bisa langsung menghubungi PPATK untuk klarifikasi status rekening mereka.

Sebagai bentuk edukasi publik, PPATK memberikan beberapa tips agar rekening tidak disalahgunakan:

  1. Tutup rekening yang tidak aktif agar tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.

  2. Jangan pernah membagikan data pribadi, seperti nomor rekening dan OTP, kepada orang asing.

  3. Laporkan ke bank atau aparat hukum jika menerima dana mencurigakan dari rekening tidak dikenal.

Langkah pemblokiran ini, menurut PPATK, juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah atas status dormant rekening mereka, sekaligus membuka komunikasi dengan ahli waris atau pemimpin perusahaan jika rekening terkait adalah milik badan hukum.

PPATK menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih bersih, aman, dan transparan. Tindakan ini dinilai sebagai upaya preventif agar rekening-rekening tidak aktif tidak menjadi celah untuk kegiatan kriminal.

Related posts

Leave a Reply