Viral Polisi Pamer Jeep Rubicon Berpelat Gantung, Kompolnas: Pelanggaran dan Gaya Hidup Hedon

Mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon berwarna oranye dengan pelat putih milik perwira Polri di Halaman Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi akun medsos IG @kulitintamks.

MAKASSAR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan seorang perwira polisi di Polrestabes Makassar yang diduga memamerkan kendaraan mewah jenis Jeep Rubicon dengan pelat nomor tidak sesuai dokumen resmi, merupakan pelanggaran yang mencoreng citra kepolisian sebagai pelayan masyarakat.

Perwira tersebut diketahui adalah AKP H Ramli, yang menjabat sebagai Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar. Ia menjadi sorotan setelah videonya tengah memarkir mobil Jeep Wrangler Rubicon oranye viral di media sosial, lengkap dengan pelat nomor gantung.

Read More

“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Saya kira Propam sudah tepat memeriksa kenapa menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya,” ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).

Choirul Anam menekankan bahwa sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri harus menjunjung tinggi etika dan hidup sederhana sesuai aturan internal.

“Kita perlu mengingatkan berulang-ulang, polisi sebagai pelayan masyarakat harus menjaga diri agar tidak bergaya hidup hedon. Ini penting karena ada Perkab (Peraturan Kapolri) dan juga telegram resmi yang melarang memamerkan kemewahan,” katanya.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Surat Telegram ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM yang menegaskan larangan terhadap gaya hidup mewah di kalangan anggota Polri.

Pihak Propam Polda Sulsel melalui Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy mengonfirmasi bahwa AKP H Ramli telah diperiksa. “Sudah diperiksa anggota. Semua anggota yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi. Bisa berupa kode etik atau disiplin,” ujarnya.

Meskipun sanksi belum dirinci secara spesifik, Zulham menegaskan proses akan berjalan sesuai aturan, tanpa pandang bulu.

AKP H Ramli sendiri mengakui bahwa mobil mewah itu miliknya secara pribadi dan membantah tuduhan bahwa mobil tersebut bodong. Ia menyebut seluruh dokumen seperti STNK dan BPKB lengkap dan terdaftar di Samsat.

Terkait pelat nomor gantung yang digunakan, ia berdalih bahwa itu hanya variasi dan lupa diganti setelah kembali dari luar daerah.

“Surat-surat lengkap. Sudah diklarifikasi oleh Propam. Pelat nomor sudah saya buka dan dikembalikan ke nomor resmi sesuai STNK,” ujar AKP Ramli.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @kulitintamks mempublikasikan video sebuah Jeep Rubicon oranye terparkir di halaman Kantor Polrestabes Makassar, dengan pelat putih mencurigakan. Setelah ditelusuri oleh warganet, nomor pelat tersebut tidak terdaftar atau diduga bodong, hingga memicu reaksi keras publik.

Mobil mewah tersebut kemudian dikaitkan dengan salah satu perwira tinggi (PJU) yang bertugas di Polrestabes Makassar, dan belakangan dikonfirmasi sebagai milik AKP H Ramli.

Related posts

Leave a Reply