JAKARTA, Linimasa media sosial Instagram dan X diramaikan oleh unggahan yang menyebut bahwa memaki orang lain dengan nama-nama hewan, seperti “anjing” atau “babi”, dapat berujung pidana penjara dan denda. Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun X @txtdrimedia pada Jumat (26/12/2025) dan memicu perbincangan luas di ruang publik digital.
Dalam unggahan itu tertulis klaim bahwa menghina orang lain dengan sebutan “anjing” dapat diancam pidana penjara 6 bulan atau denda Rp10 juta, yang disebut mulai berlaku 2 Januari 2026. Narasi serupa juga beredar di sejumlah akun Instagram.
Menanggapi isu tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa memaki seseorang dengan nama hewan dapat dikenai sanksi pidana, tergantung pada konteks dan unsur perbuatannya.
“Ya, itu termasuk tindak pidana pencemaran,” kata Fickar saat dihubungi, Jumat (26/12).
Ia menjelaskan, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara lisan, dengan maksud agar diketahui umum, diatur dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.
Selain itu, menurut Fickar, memaki dengan sebutan nama binatang juga dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP. Dalam pasal tersebut, penghinaan yang tidak bersifat pencemaran dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
“Penghinaan ringan bisa terjadi meskipun dilakukan langsung di hadapan orang yang dihina, baik secara lisan maupun perbuatan,” ujarnya.
Fickar menekankan, penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada pemenuhan unsur hukum, termasuk adanya serangan terhadap kehormatan dan potensi pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, meskipun terlihat sepele atau dianggap candaan, penggunaan kata-kata menghina tetap memiliki konsekuensi hukum.
Isu ini kembali menjadi pengingat bahwa etika berkomunikasi, termasuk di media sosial, memiliki batas hukum yang jelas dan dapat berujung pada proses pidana apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.







