Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi terbaru yang disahkan DPR RI pada 17 September 2019 diklaim sebagai “makanan bergizi”. Sederet khasiat-khasiatnya antara lain memberi kepastian hukum bagi para tersangka korupsi yang kasusnya digantung sekian lama karena kurang cukup bukti.
Selain itu, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002 itu juga diklaim membuat KPK lebih mudah diawasi. Namun faktanya, hal itu kini dibantah sendiri oleh anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman saat Rapat Dengar Pendapat dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK.
Anggota DPR ini merasa ada upaya pelemahan terhadap KPK akibat benturan tembok kekuasaan. Kendati, Benny juga merupakan orang yang pertama kali mulai membuka kepada publik betapa mendesaknya merevisi UU KPK serta memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional 2011 saat dirinya menjadi Ketua Komisi III DPR RI 2009-2014.
Ada 10 poin penting yang disampaikan Benny K Harman terkait revisi UU KPK pada 25 Oktober 2010. Saat itu, partai penguasa adalah Partai Demokrat, partai yang mengusungnya menjadi anggota Dewan.
Dewas KPK
Kembali lagi kepada UU KPK, terdapat aturan soal Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi lembaga antirasuah tersebut. Kendati kita tahu, di KPK ada Direktur Pengawasan Internal juga Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang bertindak mengawasi internal KPK sejak dulu.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, kehadiran Dewan Pengawas (Dewas) adalah untuk memberi izin penyadapan kepada seseorang yang terindikasi melakukan kasus korupsi.
Hal itu dirasa penting untuk mengontrol tindakan penyelidik lembaga itu dari dalam (internal KPK).
Peneliti LIPI Syamsuddin Haris kemudian ditunjuk menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK kemudian menyampaikan pernyataan menarik bahwa UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang merevisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK memang bertujuan untuk melemahkan lembaga penegak hukum tersebut.
“Memang tujuannya melemahkan, saya hadir di situ (sebagai Dewan Pengawas) dengan niat seperti juga anggota Dewas lain karena punya komitmen yang sama yaitu menahan laju pelemahan KPK,” kata Syamsuddin dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Kamis.
Bagaimana cara Dewas mencegah pelemahan KPK tersebut? Menurut Syamsuddin caranya dengan mengerjakan tugas Dewas seperti dalam UU 19/2019.
Tugas pertama adalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK; kedua, memberi izin atau tidak memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan; ketiga menyusun kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK; keempat menerima pengaduan publik mengenai kode etik; kelima, menegakkan kode etik dan keenam mengevaluasi pimpinan dan pegawai KPK.
“Nah melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas itu kami berusaha menahan laju pelemahan KPK, menahan laju pelemahan KPK yang diupayakan oleh partai-partai politik sebagaimana yang sudah kita ketahui selama ini,” ungkap Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, meski Dewas memperpanjang birokrasi penindakan KPK, tapi menurut Syamsuddin dibalik tujuan pembentukan Dewas adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja menindakan KPK.
“Supaya apa? Supaya jangan asal geledah, supaya jangan asal sadap, supaya jangan asal sita sebab selama ini juga banyak keluhan publik terhadap hal itu. Jadi Dewas itu mengawal kinerja KPK supaya lebih profesional, supaya lebih akuntabel, dan yang paling penting tentu saja sesuai dengan hukum,” tambah Syamsuddin.
Selanjutnya Dewas menurut Syamsuddin masih merampungkan kode etik pimpinan.
“Mengenai kode etik kita sedang memfinalkan karena memang belum selesai tapi masih ada kode etik yang lama, selama kode etik yang ditugaskan UU belum selesai disusun tentu kita menggunakan yang lama. Saat ini kita menyusun SOP (standard operating procedure) yang sifatnya pengawasan berkala selama 3 bulanan jadi ada mekanisme pengawasan berkala beserta evaluasi kinerja secara berkala yang disepakati antara Dewas dengan pimpinan KPK secara 3 bulanan,” ungkap Syamsuddin.
Tapi kita tahu, Syamsuddin hari ini ditegur Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa yang tersinggung karena pernyataannya Syamsuddin dinilai seakan-akan KPK sedang dilemahkan Partai Politik. Benny K Harman pun tak ketinggalan menyentilnya.
“Sebelum kekuasaan biasa hal begitu. Saya pun begitu, setelah jadi anggota kabinet, lain lagi nanti aku ngomong,” kata Benny.
Syamsuddin kemudian merespons pernyataan Desmond. Peneliti LIPI itu menyebut pernyataannya yang menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 justru melemahkan KPK tidak dikutip secara utuh kendati ia mengakui memang betul dia menyatakan ada upaya pelemahan KPK.
“Tapi, kita tahu semua bahwa tantangan kita ke depan adalah bagaimana KPK itu diperkuat dan itulah kenapa misalnya saya ingin menjadi bagian dari Dewas ketika diminta bergabung ke dalamnya,” kata Syamsuddin melanjutkan.
Surat Izin
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa KPK tetap bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan bekal penyadapan melalui izin dewan pengawas.
Hal itu dia sampaikan guna menjawab kekhawatiran mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang ingin menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi apa yang disampaikan oleh Saudara Ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah setelah undang-undang KPK itu direvisi,” kata Masinton di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
Padahal kekhawatiran Agus Rahardjo soal KPK tidak dapat melakukan OTT lagi karena takut dokumen penyadapan bocor ke publik saat OTT sedang dilakukan.
Kenyataannya, Masinton tidak percaya sampai ia mendapatkan bantahan pernyataannya sendiri secara langsung pada Selasa, 14 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Masinton mengatakan ada orang yang mengaku penyelidik KPK bernama Novel Yudi Harahap memberikannya sebuah map yang disebutkan sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI.
Setelah dibuka, ternyata map itu berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
Mengapa ketika Dewan Pengawas sudah dibentuk, namun informasi rahasia seperti surat perintah penyelidikan bisa sampai ke tangannya yang notabene orang eksternal KPK?
Apakah KPK masih kurang diawasi? Atau karena pengawasan KPK justru melemah karena Undang-Undang yang baru?