JAKARTA, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa sepanjang 2016 hingga 2023, terdapat 212 kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah ditindak oleh aparat penegak hukum. Akibat praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai sedikitnya Rp64 triliun.
Dalam laporan terbarunya, ICW mencatat bahwa sebanyak 349 pejabat BUMN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dari jumlah itu, 84 orang merupakan direktur, 124 termasuk pimpinan menengah, dan 129 lainnya adalah pegawai atau karyawan biasa.
“Hampir seluruh kasus korupsi di BUMN selama ini berhasil diungkap berkat penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tulis ICW dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (9/5/2025).
Namun, ICW menyoroti tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di BUMN menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. UU baru tersebut, menurut ICW, mengubah status hukum BUMN sehingga kerugian keuangan yang ditimbulkan tak lagi dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
“Ini artinya, ke depan aparat penegak hukum akan kesulitan menindaklanjuti dugaan korupsi di BUMN, karena kehilangan dasar pembuktian penting terkait kerugian negara,” tegas ICW.
UU BUMN 2025 juga menyebut bahwa organ dan pegawai BUMN bukanlah penyelenggara negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G. Ketentuan ini berpotensi membatasi kewenangan lembaga antirasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan direksi atau komisaris BUMN.
ICW juga mengingatkan bahwa kerentanan korupsi di BUMN diperparah oleh lemahnya upaya pencegahan di sektor korporasi, termasuk kasus suap lintas negara (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), serta praktik memperkaya diri secara ilegal (illicit enrichment).
“Jika BUMN diperlakukan sebagai korporasi murni tanpa diiringi regulasi pengawasan antikorupsi yang progresif di sektor swasta, maka upaya pemberantasan korupsi di BUMN hanya akan jadi angan-angan,” pungkas ICW.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan keprihatinannya terhadap UU BUMN yang berpotensi melemahkan pengawasan terhadap direksi BUMN. Meski sejumlah pihak seperti Partai Gerindra menegaskan bahwa direksi BUMN tidak kebal hukum, kalangan masyarakat sipil tetap mendorong uji materi terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.