JAKARTA, Mimah Susanti, anggota KPI Pusat, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU Penyiaran. Hal ini bertujuan agar KPI dapat menjalankan tugasnya dalam mengontrol semua jenis penyiaran, baik yang bersifat digital maupun konvensional. Terutama, dengan pesatnya perkembangan media digital saat ini, jika tidak diatur dengan baik, dampaknya bisa merugikan generasi muda Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mimah Susanti dalam diskusi forum legislasi “Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Mengikuti Kemajuan Teknologi” di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Selasa (19/3/2024). Turut hadir dalam diskusi tersebut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, anggota Baleg DPR RI Firman Subagyo, dan anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono.
Susanti menyoroti bahwa media baru kini mencapai 79.8% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 278 juta jiwa, dengan jumlah pengguna mencapai 221 juta orang. Menurutnya, perkembangan ini mempengaruhi perilaku anak-anak dan menyebabkan penurunan bisnis pada media konvensional karena banyak yang beralih ke media digital. Dia juga menegaskan bahwa belum ada perlakuan yang sama antara media konvensional dan digital.
Media konvensional tunduk pada kontrol yang ketat dari KPI dan membayar pajak, sedangkan media digital seringkali tidak mematuhi aturan pajak, serta lebih berpotensi membahayakan anak-anak dengan konten seperti narkoba, kriminalitas, ideologi Barat, dan pergaulan bebas. Abdul Kharis mengakui bahwa Baleg DPR RI telah melakukan beberapa kali rapat, dan rapat terakhirnya diharapkan dapat menyelesaikan RUU Penyiaran setelah menerima banyak masukan dari masyarakat. Dia menekankan pentingnya memberikan perlakuan yang sama kepada media digital dan konvensional di era kemajuan teknologi saat ini.
Firman Subagyo menambahkan bahwa revisi RUU Penyiaran haruslah antisipatif, represif, dan dinamis sesuai dengan kebutuhan zaman. Dia juga menyoroti pentingnya menghindari monopoli dalam perkembangan media sosial, serta memastikan ketaatan terhadap kewajiban pajak. “KPI harus diberi wewenang untuk mengawasi media digital ini,” tegasnya. Dia menekankan perlunya menyelesaikan RUU tersebut dalam masa sidang ini agar tidak ditunda hingga periode DPR baru 2024.
Dave Laksono menambahkan bahwa media asing juga harus diawasi oleh negara dan KPI. Dia menyoroti Netflix yang diduga menyebarkan ideologi LGBT yang bertentangan dengan nilai dan moral bangsa Indonesia. Laksono menegaskan pentingnya menjaga ideologi, idealisme, dan nilai-nilai luhur bangsa, terutama untuk generasi muda. buatlah judul dan taiching yang menarik