DELI SERDANG, Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Sumatra Utara, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra berkesempatan mengunjungi Kantor PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/08). Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penangangan Konflik dan Sengketa Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto serta Kakanwil BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi.
Dalam kesempatan tersebut, Surya Tjandra mengutarakan bahwa Kementerian ATR/BPN memang sangat perlu untuk berkoordinasi dengan PTPN II. Hal ini dikarenakan komitmen kuat Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan di Provinsi Sumatra Utara, yang banyak melibatkan tanah-tanah PTPN II. “Silaturahmi memang harus kita lakukan karena kita perlu mengenal tugas-tugas dan kegiatan pengelolaan tanah yang dilakukan oleh PTPN II selama ini. Perlu diketahui, sebagai pemerintah, Kementerian ATR/BPN punya dua tugas utama,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dua tugas utama yang dimaksud adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaian permasalahan publik, dalam hal ini adalah sengketa dan konflik pertanahan. “Sebagai pelayan publik, Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah, yakni sertipikat tanah. Ini sudah secara gencar kami lakukan. Lalu, berikutnya adalah bagaimana dengan mereka yang tidak bisa memiliki sertipikat tanah, kami perlu hadir yakni dengan meyelesaikan masalah yang menyebabkan mereka tidak bisa mendapat sertipikat tanah,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Kendala masyarakat sulit mendapat sertipikat tanah, salah satunya adalah objek tanah yang mereka kuasai tidak clean and clear, sehingga muncul sengketa tanah. “Untuk itu pemerintah harus membantu menyelesaikan masalah sengketa dan konflik tanah. Masyarakat yang berdemo mungkin bukan yang tercatat sebagai pemilik hak atas tanah, namun ini perlu kita pikirkan bagaimana menyelesaikan masalah mereka,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Adanya permasalahan sengketa dan konflik tanah memang tidak cukup dengan melaksanakan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah butuh diskresi. “Diskresi itu merupakan bentuk kehadiran dan keinginan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa pertanahan,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Hary Sudwijanto mengatakan sengketa pertanahan di tiga lokasi yakni eks HGU PTPN II, Sei Mencirim serta Simalingkar sudah mengerucut serta ada skema penyelesaian sengketa tanah tersebut. Hal ini mendapat apresiasi dari Menteri ATR/Kepala BPN. “Jika sengketa pertanahan dibiarkan akan menimbulkan gangguan keamanan. Sebagai pemerintah kita tidak bisa lagi abai atas sengketa pertanahan. Mesuji, walaupun bukan memang kewenangan kita, tapi sudah ada korban dari pihak masyarakat. Ini tidak bisa terulang lagi,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN.
Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi menjelaskan bahwa dalam penyusunan skema penyelesaian sengketa tanah tanah eks HGU PTPN II, sudah dilakukan dengan beberapa kriteria status HGU-nya. “Yang dikatakan HGU aktif artinya HGU tersebut ada dan tanahnya memang dikelola dan ditanami oleh pemegang hak. Ada juga HGU yang tidak dimanfaatkan secara produktif tetapi status haknya masih berlaku atau hidup. Namun, di masyarakat menjadi berbeda. Haknya masih berlaku tetapi HGU-nya tidak aktif. Kenapa? Karena itu penyelesaiannya berbeda. Ada juga HGU yang berlaku kemudian kegiatan HGU tidak aktif dan dalam penguasaan pihak ketiga. Ada lagi HGU yang sudah selesai dan dalam penguasaan pihak ketiga. Jadi kita kelompokan skema-skema dalam rangka penyelesaian,” ujar Kakanwil BPN Provinsi Sumatra Utara.
Direktur Utama PTPN II, Marisi Butar-Butar mengatakan bahwa luas areal PTPN II adalah 102.169,98 hektare, di mana luas yang bersertipikat sebanyak 91.341,76 hektare dan yang sedang dimohonkan perpanjangannya sebanyak 10.828,22 hektare. “Untuk perkara hukum di pengadilan ada sekitar 200 perkara, di mana untuk perkara Tata Usaha Negara ada sebanyak 21 perkara serta perkara perdata ada 122 perkara. Perlu diketahui, selain melalui pengadilan, untuk mengupayakan penyelesaian sengketa, kami juga memberikan tali asih dan ganti rugi kebun kepada masyarakat,” kata Dirut PTPN II. (RH/TA/LS)