JAKARTA, Uang hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp 570 juta digunakan untuk membeli tiket konser band asal Inggris, Coldplay.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/2/2026), saat Ahli Akunting Forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftah Aulani Rahman, memaparkan hasil analisis transaksi rekening yang dikendalikan terdakwa sekaligus staf Kemnaker, Putri Citra Wahyoe (PCW).
Menurut Miftah, pembelian tiket konser itu tidak hanya berdasarkan pengakuan terdakwa dan pihak terkait, tetapi juga didukung bukti transaksi debit dari rekening yang dianalisis penyidik. Setelah persidangan, Miftah mengonfirmasi bahwa nilai pembelian tiket konser tersebut mencapai Rp 570.000.412 dan diperuntukkan bagi para pegawai di unit RPTKA.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Putri mengendalikan sejumlah rekening penampungan dana hasil pemerasan pengurusan RPTKA. Total dana yang masuk ke rekening tersebut mencapai Rp 29,9 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 23,69 miliar digunakan untuk berbagai kepentingan, baik untuk dirinya maupun pihak lain.
Miftah menjelaskan, dana tersebut antara lain dialokasikan untuk uang dua mingguan kepada pegawai PPTKA sebesar Rp 11,4 miliar. Selain itu, terdapat pengeluaran untuk uang makan pegawai periode 2018-2019 serta 2023-2024 sebesar Rp 1,7 miliar, dan periode 2020-2022 sebesar Rp 1,3 miliar.
Dana juga digunakan untuk tambahan lembur verifikator, masing-masing sebesar Rp 1,369 miliar melalui transfer dan Rp 733 juta berdasarkan pencatatan terpisah.
Tak hanya itu, aliran dana turut mengalir untuk kepentingan sejumlah pejabat. Untuk Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Haryanto, tercatat sebesar Rp 5,8 miliar. Sementara untuk Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2017-2019, Wisnu Pramono, sebesar Rp 782 juta.
Adapun Putri sendiri disebut menikmati dana sebesar Rp 6,3 miliar, meski tidak seluruhnya berasal dari rekening yang dikendalikannya.
Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka terdiri dari mantan Dirjen Kemnaker Suhartono; Haryanto selaku Dirjen Binapenta periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA; Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian; serta tiga staf yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para terdakwa diduga memperkaya diri dengan memeras pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA. Berdasarkan uraian dakwaan, total dana yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar, dengan rincian yang bervariasi, termasuk penerimaan dalam bentuk uang tunai maupun kendaraan bermotor.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar dalam pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker yang kini masih bergulir di meja hijau.







