JAKARTA, Trimedya Panjaitan, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur dengan predikat cumlaude dan IPK 3,96 dalam sidang promosi terbuka yang digelar pada Sabtu (19/4/2025). Dalam disertasinya, Trimedya menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara agar tidak sekadar menjadi bukti kejahatan, melainkan motor pemasukan bagi negara.
Disertasi berjudul “Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Bermanfaat” mengkritisi lemahnya pengelolaan aset hasil tindak pidana oleh aparat penegak hukum (APH). Trimedya mengungkapkan bahwa kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah karena tidak adanya sistem pengelolaan yang optimal dan terstandarisasi.
“Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” ujarnya.
Trimedya juga menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga APH seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam menangani barang sitaan, tanpa adanya ego sektoral. Ia menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024, yang mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan RI.
“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” kata Trimedya.
Ia juga mengapresiasi sistem penyimpanan barang sitaan yang dimiliki KPK, terutama dalam menjaga aset-aset mewah seperti mobil dan tas bermerek. Namun, ia menegaskan bahwa sistem tersebut harus direplikasi secara nasional.
“Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” tegasnya.
Trimedya mendorong agar Indonesia belajar dari praktik negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam pengelolaan aset sitaan. Menurutnya, optimalisasi aset hasil kejahatan bisa menjadi langkah konkret untuk memperbaiki kondisi keuangan negara.
“Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” tuturnya.
Sidang promosi terbuka Trimedya turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan elite politik lintas partai. Hadir di antaranya Wakil Ketua Ketua DPR RI Adies Kadir dan Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, pendiri Setara Institute Hendardi, serta politisi senior PDIP Panda Nababan.
Turut hadir pula anggota Komisi III DPR seperti Nasir Djamil dan Benny K. Harman. Dari PDIP tampak Bendahara Umum Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Selain itu, terlihat juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pengamat politik Henri Satrio dan Qodari, serta pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.
Trimedya menyatakan bahwa gelar doktor yang ia raih bukan hanya pencapaian pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.
“Disertasi ini saya persembahkan untuk mendorong lahirnya kebijakan hukum yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi negara,” pungkasnya.