JAKARTA, Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus anggota Panja Lingkungan Hidup, Zulfikar Hamonangan, SH, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Gakkum LH untuk segera menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik PT Jaya Real Property di Tangerang Selatan.
Menurut legislator dari Fraksi Demokrat itu, keberadaan TPA tersebut menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar, termasuk mengganggu aktivitas keagamaan di vihara yang terletak tidak jauh dari lokasi.
Dalam Rapat Panja Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025), pria yang akrab disapa Bang Zul ini mengungkapkan banyak keluhan masyarakat soal aroma busuk dari lokasi TPA.
“Ini sarana ibadah, tempat orang beribadah. Bayangkan kalau sedang sembahyang tapi tercium aroma busuk, bagaimana bisa khusyuk? Ini mencederai kenyamanan masyarakat,” ujar Bang Zul.
Ia menduga PT Jaya Real Property sengaja menggeser pembuangan sampah dari kawasan propertinya ke wilayah lain demi kepentingan bisnis.
“Kepentingan bisnisnya diutamakan, sementara masyarakat di wilayah lain menanggung dampak bau dan pencemaran,” katanya.
Bang Zul menegaskan persoalan ini menyentuh langsung tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 3, yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
“Saya merasa terhenyuh karena lokasi ini tidak jauh dari tempat saya tinggal. Banyak tokoh masyarakat yang mengeluh kepada saya. Ini dapil saya, maka wajar saya memperjuangkannya,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas menetapkan tugas pemerintah dan kewajiban pelaku usaha dalam menjaga lingkungan.
“PT Jaya Real Property ini perusahaan besar. Tidak seharusnya membuang sampah dengan cara yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Bang Zul meminta agar dokumen perizinan TPA, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta UKL/UPL, dibuka secara transparan.
“Sebelum izin terbit, harus ada AMDAL dan UKL/UPL. Pertanyaannya, apakah syarat itu dipenuhi? Kalau tidak, KLHK wajib mencabut izin yang sudah terbit,” kata dia.
Selain bau menyengat, warga juga mengeluhkan aktivitas truk sampah yang lalu lalang. Bahkan, menurut laporan warga, ditemukan limbah berbahaya seperti sisa cat, obat-obatan, hingga baterai bekas di lokasi tersebut.
Sebagai solusi, Bang Zul mendorong agar pengelolaan sampah dialihkan ke TPA Cipecang, yang sudah memiliki izin resmi dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).
“Kenapa tidak diarahkan ke Cipecang? Di sana sudah ada fasilitas meski belum berjalan optimal. Perusahaan bisa berinvestasi di sana, bukan malah membuka TPA baru di dekat rumah ibadah,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Bang Zul meminta pemerintah bertindak cepat. Ia menilai penundaan hanya akan memperburuk kondisi lingkungan sekaligus berpotensi menjadi isu internasional karena vihara terdampak juga sering dikunjungi warga mancanegara.
“Segel dulu, hentikan aktivitas di lokasi. Selanjutnya, buka izin dan kontraknya secara transparan. Kalau memang bermasalah, cabut izinnya,” pungkas Bang Zul.