Tito Karnavian: Kepala Daerah Bisa Dipilih DPRD Asal Demokratis, Golkar Usulkan RUU Pilkada

Mendagri Tito Karnavian pada Innovative Government Award (IGA) 2022 di Jakarta, Jumat (23-12-2022). ANTARA/Boyke Ledy Watra

JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), selama prosesnya tetap dilakukan secara demokratis.

“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” kata Tito di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Read More

Tito menambahkan, kepala daerah bisa dipilih secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, keduanya memenuhi prinsip demokrasi. “Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang,” ujarnya.

Pernyataan Tito menanggapi usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang ingin kepala daerah kembali dipilih melalui DPRD. Usulan ini disampaikan Bahlil saat Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta.

“Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro-kontra, tapi setelah dikaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak pusing,” ujar Bahlil.

Acara tersebut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah pejabat negara dan pimpinan partai politik.

Bahlil menyatakan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada akan dibahas tahun depan dengan melibatkan semua pihak agar aspirasi masyarakat terakomodasi. “Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati, dan cermat. RUU ini harus melalui kajian yang mendalam,” katanya.

Ia menegaskan pembahasan RUU politik harus melibatkan seluruh pihak agar tidak ada yang merasa aspirasi mereka diabaikan, yang berpotensi menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Related posts

Leave a Reply