Tingkatkan Investasi, Bank Tanah Masuk RUU Cipta Karya

JAKARTA, RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas mengamanatkan pembentukan Bank Tanah. Hal ini dikarenakan peranan penting Bank Tanah dalam pembangunan bagi kepentingan umum dan peningkatan investasi melalui pembangunan oleh swasta.

“Selama ini pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator, belum sebagai land manager. Agar pemerintah memiliki fungsi menjadi land manager, maka harus membentuk Bank Tanah yang merupakan salah satu poin penting dalam Omnibus Law untuk sektor pertanahan,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada hari Kamis, 5 Maret 2020.

Read More

Yulia, sapaan akrabnya, menjelaskan terdapat beberapa permasalahan pertanahan yang dihadapi, diantaranya; Pertama, Peningkatan harga tanah, “Hal ini berimbas pada berbagai sektor, seperti ketersediaan pemukiman yang terjangkau bagi masyarakat miskin, investasi pembangunan industri, permasalahan konversi lahan dan lain sebagainya,” tutur Yulia.

Ia melanjutkan, Kedua, Lahan yang dimiliki oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan sangatlah terbatas. Ketiga, Permasalahan pertanahan masih menjadi penghambat pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Keempat, Permasalahan ketimpangan kepemilikan lahan juga menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian serius. “Pemerintah membutuhkan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang akan dibagikan kepada masyarakat melalui Redistribusi Tanah untuk mengatasi hal tersebut,” jelasnya.

Perlu diketahui, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) adalah bagian penting Reforma Agraria yang mempunyai tujuan untuk; Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, Menangani Sengketa dan Konflik Agraria, Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Lalu yang Kelima, Yulia melanjutkan, Pemerintah perlu mengatur kembali penguasaan dan pengendalian tanah untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat. Keenam, Selama ini, dikenal adanya tanah negara, tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut.

“Bank Tanah ini diharapkan dapat menjamin tersedianya tanah sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk redistribusi tanah, untuk pembangunan, perekonomian dan kepentingan umum, sebagai instrumen pengendali harga tanah, menjaga keseimbangan penguasaan tanah, serta mengelola tanah cadangan umum Negara,” pungkas Yulia.

Related posts

Leave a Reply