Terseret Skandal CSR Bank Indonesia, Dua Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Diperiksa KPK

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua anggota DPR RI terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan mitra kerja lainnya. Kedua anggota dewan tersebut adalah Heri Gunawan alias Hergun (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem, yang keduanya pernah duduk di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap HG dan ST dilakukan hari ini, Selasa (2/9), di Gedung Merah Putih KPK. Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, agenda hari ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Read More

“Hari ini Selasa (2/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, KPK telah memanggil keduanya untuk pemeriksaan pada Senin (1/9). Namun hanya Heri Gunawan yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Satori kembali mangkir tanpa keterangan jelas.

“(ST) Tidak hadir,” ungkap Budi saat dikonfirmasi pada Senin (1/9).

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak Kamis (7/8/2025), dengan sangkaan menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Komisi XI DPR memiliki peran strategis dalam menyetujui anggaran tahunan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Panitia Kerja (Panja), yang diisi oleh antara lain Heri Gunawan dan Satori, disepakati alokasi dana CSR dari BI dan OJK kepada anggota DPR.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikendalikan langsung oleh kedua anggota DPR tersebut. Yayasan-yayasan itu mengajukan proposal kegiatan sosial yang dalam praktiknya tidak pernah dilaksanakan.

Dalam rentang waktu 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya. Dana itu dialihkan ke rekening pribadi lewat transfer dan setor tunai, lalu digunakan untuk:

  • Membangun rumah makan

  • Mengelola outlet minuman

  • Membeli tanah dan bangunan

  • Pembelian kendaraan roda empat

Sementara itu, Satori disebut menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk:

  • Pembelian tanah

  • Pembangunan showroom mobil

  • Deposito dan kendaraan roda dua

  • Penyembunyian aset melalui rekayasa transaksi dengan bank daerah

Atas perbuatannya, KPK menjerat Heri Gunawan dan Satori dengan:

  • Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo UU Nomor 20 Tahun 2001

  • Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU

  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP

KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal yang mencoreng institusi legislatif dan keuangan negara ini.

Related posts

Leave a Reply