Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, Eks Wamenaker Noel Akui Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan

JAKARTA, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer akhirnya angkat bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Pria yang akrab disapa Noel ini mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya mengakui kesalahan saya, dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” ujar Noel kepada awak media.

Read More

Dalam keterangannya, Noel juga mengungkapkan apresiasinya terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh tim KPK.

“Penyidiknya luar biasa,” tambahnya singkat.

Meski telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka, Noel menyatakan dirinya tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugat status hukumnya.

“Enggak, enggak, enggak usahlah,” tegasnya saat ditanya kemungkinan perlawanan hukum.

Sikap ini dinilai sebagai bentuk kesediaan Noel untuk menjalani proses hukum tanpa perlawanan.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3. Dari 11 nama, salah satunya adalah Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Kesebelas tersangka antara lain; IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, MM

Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap upaya penghilangan barang bukti. Salah satunya adalah dugaan upaya Noel menyembunyikan empat ponsel pribadinya di plafon rumah.

Tak hanya itu, KPK juga mulai menyita aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Salah satu mobil milik Noel yang sempat hilang dari rumah dinas kini telah diserahkan kepada KPK sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Immanuel Ebenezer dan para tersangka lainnya dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

  • Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindakan pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Related posts

Leave a Reply