JAKARTA, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, hingga kini Partai NasDem masih menunggu proses resmi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait status dua kadernya yang tengah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Menurut Saan, Mahkamah Partai NasDem belum mendapat panggilan atau undangan dari MKD untuk membahas dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama sejumlah anggota legislatif lintas partai.
“Nanti kita lihat saja hasil MKD, kapan mulai bersidang dan sebagainya. Sampai saat ini belum (dapat undangan), jadi kita tunggu saja,” ujar Saan saat ditemui awak media, dikutip Rabu (24/9/2025).
Nama Ahmad Sahroni kembali mencuat ke publik usai tampil secara daring dalam acara Musyawarah Nasional Ikatan Motor Indonesia (IMI). Kehadiran ini menandai kemunculan perdananya setelah berstatus nonaktif sebagai anggota DPR.
Namun, Saan memastikan kehadiran Sahroni bukan dalam kapasitas sebagai perwakilan partai.
“Dia hadir sebagai Sekjen IMI, bukan mewakili Partai NasDem. Itu bukan kegiatan partai, tapi kegiatan pribadi Pak Sahroni,” tegasnya.
Sebagai informasi, Sahroni memang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal IMI, sehingga kehadirannya dianggap tidak terkait dengan aktivitas partai maupun DPR.
Hingga kini, status final Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR masih menunggu proses sidang etik di MKD. Menurut Saan, partainya akan mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan koordinasi antara MKD dan Mahkamah Partai NasDem.
“Kita akan patuhi proses yang berjalan. Kalau nanti Mahkamah Partai diminta berkoordinasi, tentu kami siap,” ujarnya.
Selain dua nama dari Partai NasDem, sejumlah legislator dari fraksi lain juga tengah menjalani status nonaktif sejak 1 September 2025. Mereka adalah:
-
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) – Fraksi PAN
-
Surya Utama (Uya Kuya) – Fraksi PAN
-
Adies Kadir – Fraksi Golkar
Sebelumnya, pimpinan DPR menyatakan telah menyerahkan proses etik para anggota yang dinonaktifkan ini ke MKD, yang nantinya akan memutuskan kelanjutan status mereka sebagai wakil rakyat.
Status nonaktif saat ini belum berarti pencopotan keanggotaan di DPR. MKD berwenang menentukan apakah para legislator ini akan diberhentikan tetap, dikembalikan ke fraksi, atau diberi sanksi lainnya. Sementara itu, status keuangan dan hak-hak administratif mereka juga tengah dibekukan untuk sementara waktu.
“Sahroni Cs tak digaji sementara, status akhir menunggu sidang MKD,” kata seorang pimpinan DPR sebelumnya.