JAKARTA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Reidentifikasi Permasalahan Perlintasan Sebidang Jalur kereta Api dengan Jalan. Rapat diselenggarakan sebagai upaya tindak lanjut pemerintah dalam membangun sinergisitas dan koordinasi antar stakeholder yang saat ini masih belum berjalan beriringan.
Kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan masih marak terjadi. Di tahun 2023 hingga Juni ini, ada 28 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Saat ini implementasi berdasarkan kewenangan urusan pekerjaan umum pada sub urusan jalan dan urusan perhubungan pada sub urusan perkeretaapian serta keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam pengelolaan perlintasan sebidang turut menyebabkan performance perlintasan sebidang yang belum memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan, dalam sambutan rapat di Wyndham Hotel, Surabaya (15/08/23).
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam memberikan jaminan perlindungan pada setiap warga. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memfasilitasi Nota Kesepahaman untuk mengintegrasikan dan mengkolaborasikan para stakeholder.
“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini dibutuhkan Political Will dan Good Will dari stakeholder untuk menjamin keamanan dan keselamatan diperlintasan sebidang”, sambung Indra.
Hingga saat ini Nota Kesepahaman sudah masuk tahap finalisasi yang selanjutnya akan masuk proses penetapan.
“Dengan reidentifikasi permasalahan tersebut nantinya akan dikoordinasikan kembali dengan Kementerian/Lembaga sebagai masukan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sedang disusun,” imbuh Indra.
Narasumber yang turut hadir dalam rapat diantaranya dari Kementerian Perhubungan, Tim Kelompok Substansi Rekayasa Lalu Lintas Jalan, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Surabaya, dan Polda Jatim.
Rapat dilaksanakan secara tatap muka dengan menghadirkan peserta dari Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yg dilintasi perlintasan sebidang kereta api (27 daerah).