Berita fitnah dapat mengarah ke ranah hukum dan dapat dijerat dengan hukum pidana melalui UU ITE
JAKARTA, Beredar berita mengenai keterlibatan Sekjend DPP GMNI dalam urusan seleksi penyelenggara yang menimbulkan kebingungan dan kontroversi. Namun, M. Ageng Dendy, Sekjen DPP GMNI dengan tegas membantah keterlibatannya dan menegaskan bahwa DPP GMNI tidak mencampuri seleksi yang berlangsung. Dendy, sapaan akrabnya, memastikan dan menjamin bahwa tidak ada keterlibatan pribadi ataupun lembaga dalam proses seleksi tersebut.
“Sikap dari kawan-kawan GMNI di DPC Surabaya murni merupakan inisiatif mereka sendiri dan bukan atas dasar perintah atau instruksi dari saya, termasuk DPP GMNI,” tegas Dendy dalam keterangan pers yang diterima redaksi, (30/7/2023).
Dendy menekankan bahwa jika ada pertanyaan mengenai apa yang dilakukan oleh teman-teman di DPC GMNI Surabaya terkait seleksi penyelenggara, sebaiknya ditanyakan langsung pada DPC GMNI Surabaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jelas.
Terkait dengan isu yang beredar mengenai hubungannya dengan Partai Nasdem, Dendy menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan partai tersebut dan merasa sangat dirugikan oleh beredarnya berita yang tidak benar.
“Ada upaya tertentu untuk membenturkan saya dengan senior-senior dan cenderung mengarah pada adu domba melalui asumsi pribadi dan fitnah tanpa dasar yang jelas. Fitnah semacam ini adalah tindakan yang tidak bijaksana dan sangat merugikan diri saya secara pribadi” ungkapnya.
Dendy memohon kepada senior untuk tidak terpengaruh oleh fitnah yang dilakukan oleh pihak manapun. Menurutnya, fitnah seperti ini dapat merusak reputasi dan citra individu serta kelompok, dan dapat menimbulkan konflik yang tidak diinginkan di tengah-tengah organisasi dan masyarakat.
“Semoga dengan adanya keterangan dari saya ini dapat memberikan klarifikasi dan spekulasi atau fitnah yang tidak berdasar tentang diri saya. Mari kita tetap mengedepankan semangat kebersamaan dan menghargai integritas rekan-rekan juang dalam berjuang demi kemajuan bangsa,” pungkas Dendy.
Dendy mengingatkan bahwa dampak berita fitnah ini dapat mengarah ke ranah hukum, terutama sehubungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE memiliki peran penting dalam melindungi individu atau kelompok dari penyebaran informasi palsu atau fitnah yang merugikan.
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Dendy yang jelas menolak keterlibatannya dalam demonstrasi yang dilakukan oleh dpc surabaya dan terkait seleksi penyelenggara dan membantah hubungannya dengan Partai Nasdem dapat menjadi dasar bagi hukum untuk melaporkan dan menangani penyebaran berita fitnah yang merugikan.