GUNUNG MAS, Herdiansyah (47) warga Desa Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, sangat beruntung mempunyai orang tua yang menggeluti usaha yang sama dengannya. Apalagi setelah ia mendapatkan sertipikat, usaha budi daya ikan konsumsinya semakin berkembang.
Sertipikat yang didapat Herdiansyah merupakan hasil dari komitmen Pemerintah untuk melaksanakan Reforma AgrariaSertipikat yang didapat Herdiansyah merupakan hasil dari komitmen Pemerintah untuk melaksanakan Reforma Agraria. Dimana Pelaksanaan Reforma Agraria tersebut melalui kegiatan redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria mengamanatkan untuk penataan aset dan akses, bertujuan untuk memperoleh akses ke sumber-sumber ekonomi seperti modal, usaha, produksi dan pasar.
Herdiansyah sendiri sangat bersyukur telah mendapat sertipikat tanah yang telah diperoleh dari Kementerian Agraria dan Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Program PTSL. “Dengan adanya program PTSL ini, Alhamdulillah saya terbantu sekali, membuat saya merasa aman dan nyaman dalam mengelola usaha karena sudah jelas legalitas hak atas tanah yang saya miliki,” ucap Herdiansyah.
Selain terjaminnya legalitas hak atas tanah, Herdiansyah mengatakan sertipikat ini dapat diturunkan sebagai warisan. “Sekarang saya lebih yakin dengan adanya sertipikat ini, selain dapat membantu permodalan apabila dibutuhkan, sertipikat ini juga bisa saya wariskan kepada anak cucu kelak,” tambahnya.
Keberhasilan Hendriansyah ini merupakan wujud keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam program pemberdayaan masyarakat. Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyakarat Kementerian ATR/BPN, Andry Novijandri mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan kerja sama dengan beberapa off taker. “Kita akan lakukan ke depannya model pemberdayaan dengan mendatangkan dulu para off taker dengan metode profit sharing sehingga pemilik tanah dapat bekerja disitu mendapat gaji dan juga mendapat hasil dari pembagian keuntungan,” ungkapnya pada saat menghadiri kegiatan Bimtek Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (26/08/2020).
Selain skema akses mengikuti aset, terdapat juga skema aset mengikuti akses seperti yang dirasakan oleh Herdiansyah. Skema aset mengikuti akses yaitu setelah mendapatkan sertipikat, kemudian digunakan untuk pengembangan usaha produktif dengan mengakses permodalan di perbankan. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan terus menyertipikatkan bidang tanah melalui program PTSL. Tahun ini PTSL ditargetkan 10 juta bidang tanah yang mana diharapkan akan banyak orang lain seperti Herdiansyah.
Sertipikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang mana sertipikat tanah, juga bermanfaat untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengakses ke perbankan untuk mendapat modal usaha. (RE)