JAKARTA, Pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia dirasa sangat penting oleh Pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah menginisiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu Program Strategis Nasional. Diharapkan dengan PTSL dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan juga meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pendaftaran tanah dimaksudkan untuk menciptakan kenyamanan hidup, ruang kehidupan yang lebih nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana saat menjadi narasumber talkshow di radio Sonora, Rabu (20/01/2021).
Pandemi di tahun 2020, membuat pendaftaran tanah terhambat karena beberapa kendala yang dialami. Dirjen PHPT mengatakan setidaknya ada tiga kendala dalam proses pendaftaran tanah. “Kendalanya adalah kalau kita bicara cakupan geografis, kondisi lapangan sangat berbeda-beda. Kalau kita bandingkan Pulau Jawa secara infrastruktur sudah bagus tapi kalau kita ke Sumatra, Kalimantan terutama Indonesia bagian timur memang daerah yang dicapai itu sangat sulit sekali,” ujarnya.
“Kemudian kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) kita, tidak mungkin kita menyelesaikan pendaftaran tanah ini hanya oleh SDM ATR/BPN, untuk itu kita juga melibatkan peran serta masyarakat termasuk swasta membantu kita dalam menyelesaikan program strategis ini. Jadi kita memberdayakan surveyor berlisensi, kemudian partisipasi masyarakat dan yang terakhir sosialisasi terhadap masyarakat terhambat dengan adanya pandemi ini,” tambahnya.
Transformasi digital terus dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kuantitas dengan diiringi kualitas yang terjamin. “Kita akan melakukan transformasi layanan pengelolaan pertanahan dengan secara digital. Milestone telah kita lakukan tahun lalu dengan meluncurkan sertipikat elektronik untuk hak tanggungan. Sekarang ini kita akan meluncurkan sertipikat hak atas tanah secara elektronik,” kata Suyus Windayana.
Perlu diketahui pada tahun 2021 ini Kementerian ATR/BPN mempunyai target 9 juta bidang tanah untuk didaftarkan. “Target untuk 2021 sudah kita mulai di akhir 2020, Kantor Pertanahan sekarang kita nilai bagaimana untuk menciptakan data-data yang sistematik dan lengkap. Dan yang penting juga bagaimana masyarakat membantu kita terutama untuk memasang patok-patok kemudian surat-surat kepemilikan yang akan membantu percepatan penerbitan sertipikat. Dan dipastikan juga biaya untuk pengukuran, pendaftaran dibiayai negara,” imbuh Dirjen PHPT.
Di akhir kesempatan, Suyus Windayana menuturkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kewajiban Pemerintah dan masyarakat. “Saya meminta kepada masyarakat untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, tanahnya atau batas-batasnya dan itu disepakati masyarakat sekitarnya dan tinggal menunggu tim BPN ke tempat Bapak/Ibu semua. Ke depan saya berharap tidak ada jengkal tanah yang terlewat didaftarkan,” pungkasnya. (JR)