Syarat dapat Bansos BBM

Ilustrasi, ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berencana untuk menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Bansos tersebut diberikan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga termasuk kenaikan harga BBM.

Bansos subsidi BBM yang akan diberikan pada masyarakat ini ditaksir mencapai Rp 24,17 triliun. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Read More

Ia menyampaikan bahwa bansos yang akan diberikan terdiri dari tiga jenis. Sri Mulyani menyebutkan bansos diberikan dalam rangka pengalihan subsidi BBM.

“Pemerintah akan memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (29/8/2022).

Adapun satu dari tiga jenis bansos yang akan diberikan Jokowi adalah bansos berupa subsidi upah sebesar Rp 600.000 kepada pekerja sebagai bentuk pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM).

Syarat dan kriteria pekerja yang akan mendapat bansos Rp 600.000

Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap memberikan bantuan langsung tunai atau BLT Rp 600.000 kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulannya. Rencananya bantuan ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji Rp 3,5 juta, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.

“Pak Presiden instruksikan juga untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan,” ungkap Sri Mulyani.

“Bantuan sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Dengan anggaran 9,6 triliun,” ujar Sri Mulyani lagi.

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah diminta untuk segera menerbitkan aturan petunjuk teknis alias juknis soal pencairan subsidi upah kepada belasan juta pekerja. Karenanya paling cepat minggu depan bantuan ini baru dapat disalurkan.

“Ini nanti Bu Menaker akan menerbitkan juknisnya sehingga bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja tersebut,” ungkap Sri Mulyani.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah kamu termasuk dalam orang yang akan menerima Bansos BBM Rp 600.000 ini?

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
  2. Daftar akun. Apabila berlum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
  3. Login ke dalam akun kamu
  4. Lengkapi profil kamu seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan

Apabila kamu terdaftar sebagai calon penerima Bansos BBM Rp 600.000 maka kamu akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Namun apabila kamu tidak terdaftar, maka kamu akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU atau Bansos BBM Rp 600.000 ini.

Jika kamu merasa telah memenuhi syarat penerima Bansos BBM Rp 600.000 tetapi tidak terdaftar, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.

 

Related posts

Leave a Reply