JAKARTA, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Budi Sylvana mengatakan ada perubahan syarat masuk Arab Saudi. Ini berkaitan dengan hasil tes PCR COVID-19 bagi para calon jemaah haji.
dr Budi Sylvana menyebut kini tes swab PCR bisa berlaku lebih panjang dari masa durasi sebelumnya.
“Terjadi perubahan syarat masuk Arab Saudi. Jika sebelumnya hasil tes PCR berlaku 48 jam, kini menjadi 72 jam,” kata dr Budi Sylvana dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/6/2022).
Dengan adanya perubahan syarat masuk Arab Saudi tersebut, para calon jemaah haji harus sudah menjalankan tes swab 72 jam sebelum waktu keberangkatan. Ini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditoleransi.
dr Budi Sylvana menegaskan, jika belum memiliki tes PCR dalam kurun waktu 72 jam, calon jamaah haji tidak bisa berangkat haji.
“Calon jemaah yang hasil PCR-nya belum keluar dari 72 jam itu, mungkin tidak akan diberangkatkan. Untuk itu waktu harus diperhitungkan sekali, jangan sampai terlambat mendapatkan hasil tes PCR COVID-19,” tegasnya.
Selain hasil tes PCR, memasuki Arab Saudi juga diharuskan menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Saat calon jemaah haji yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap tercatat sudah 95 persen.
“Dari 100.051 calon jemaah haji tahun ini, masih ada sekitar 5.000 yang belum menerima vaksin dosis lengkap,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar calon jemaah haji yang hendak berangkat segera memenuhi syarat yang berlaku. Hal ini berguna untuk melindungi diri sebelum, saat, dan setelah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.