SURABAYA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akan memutuskan status syarat dukungan pasangan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan M. Sholeh dan Taufik Hidayat diterima atau tidak pada 26 Februari 2020.
“Paling akhir penghitungan manual 26 Februari. Kami berharap sebelum itu sudah selesai hitungnya. Jadi statusnya ditolak atau diterima ditentukan tanggal itu,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Surabaya Kholid Asyadulloh di Surabaya, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul syarat dukungan pasangan Sholeh-Taufik yang masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masih kurang 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Surabaya atau setara dengan 138.565 KTP elektronik. “Silon tetap seperti itu. Tapi kita melakukan pengecekan manual,” katanya.
Diketahui pasangan Sholeh-Taufik menyerahkan syarat dukungan ke KPU Surabaya di hari terakhir pada Minggu (23/2) siang. Hanya saja, berkas Sholeh-Taufik yang diterima tersebut masih diperlukan perbaikan karena belum lengkap.
Mendapati hal itu, Sholeh-Taufik harus balik lagi karena harus fotokopi dokumen dukungan. Akhirnya pada Minggu (23/2) malam sekitar pukul 23. 15 WIB balik ke KPU Surabaya.
KPU Surabaya tetap menerima pasangan Sholeh-Taufik karena patokannya adalah kedatangan dan registrasi serta sudah submit silon.
Adapun data syarat dukungan pasangan Sholeh-Taufik yang masuk silon sebanyak 96.215, sedangkan data fisik atau manual yang masuk di KPU Surabaya diperkirakan 193.000.
Saat ditanya apakah ada aturan jika data yang di silon tidak memenuhi otomatis gugur, Khalid mengatakan pada intinya di hari berakhir silon berapapun diterima setelah itu baru dilakukan pengecekan secara manual.
Sementara itu, bacawali perseorangan, M. Sholeh membantah adanya pemberitaan bahwa pihaknya ditolak KPU Surabaya lantaran tidak memenuhi syarat. “Kita kembali lagi ke KPU untuk penuhi persyaratan itu. Bahkan kita sampai subuh di KPU,” katanya.
Sholeh mengatakan persoalan silon memang menjadi kendala apalagi waktu penyerahan dukungan ada perubahan jadwal yang mana semula dijadwalkan pada Maret diubah menjadi Februari. “Jadi pada prinsipnya pendaftaran itu ada aturan di PKPU. Data fisik harus dientri dalam silon. Tapi silon ini tidak ada di UU, hanya ada di PKPU,” katanya.
Menurut dia, KPU sebenarnya mempermudah dengan adanya silon tersebut, tapi mala justru mempersulit pasangan calon. Hal itu dikarenakan calon wajib mengumpulkan dukungan KTP dan surat pernyataan dukungan, setelah itu baru dimasukkan ke silon. Apalagi silon beberapa kali ngadat.
“Kita sudah memasukkan data ke silon sekitar 96 ribu. Bukannya kita tidak menuruti, tapi belum memenuhi. Kita sudah berupaya,” ujarnya. Saat ditanya yang jadi acuan silon atau bukti fisiknya, Sholeh mengatakan bahwa silon hanya memudahkan, tapi yang dijadikan acuan utama tetap bukti fisik. “Sama dengan Pemilihan legislatif memakai situng (sistem perhitungan suara), tapi yang jadi acuan tetap rekapitulasi manual,” katanya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan menggugat KPU atas persoalan ini, Sholeh mengatakan tidak menggugat karena pihaknya sudah diterima di KPU Surabaya. “Coba kalau semalam tidak diterima, bisa saya gugat. Saya juga akan memperkarakannya ke Bawaslu Surabaya,” katanya. (ant)