SERANG, Kasus penipuan digital dengan modus love scamming kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah Kani Dwi Haryani, seorang Staf Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, yang juga dikenal sebagai influencer TikTok dengan akun @kanikatoo serta mantan reporter tvOne.
Pemilik akun Instagram @kanidwi ini menjadi korban penipuan cinta oleh pelaku berinisial MR (21), seorang perempuan asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pelaku berpura-pura menjadi pria bernama Febrian Alaydrus, seorang eks-pilot maskapai penerbangan, dan menjalankan aksinya melalui akun Instagram palsu @febrianalydrss_. Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penipuan digital berkedok love scamming yang melibatkan seorang perempuan berinisial MR, warga Kabupaten Lebak. Tersangka menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai seorang pilot dan menipu korban melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN, yang dibuat oleh korban atas nama Kani Dwi Haryani pada 13 Juni 2025.
“Kasus ini bermula dari interaksi di Instagram antara korban dan akun palsu bernama @febrianalydrss\_ pada November 2024. Pelaku kemudian menjalin komunikasi lebih intens, bahkan bertukar nomor WhatsApp dengan korban. Dalam perjalanan komunikasi tersebut, pelaku meminjam uang kepada korban dengan berbagai alasan manipulatif,” ungkap Yudhis dalam keterangannya.
Pada 2 Maret 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp13 juta ke rekening atas nama Indri Sintia dengan alasan untuk membantu sepupu pelaku masuk kerja melalui jalur orang dalam (ordal). Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp35 juta pada 27 April 2025, kali ini berdalih untuk biaya pelatihan maskapai penerbangan Emirates.
Kecurigaan korban memuncak saat ia mencoba mengirimkan bunga ke alamat yang disebutkan oleh pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Setelah melakukan pengecekan langsung, korban menyadari bahwa alamat tersebut fiktif. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Barang Bukti yang Disita:
- 1 unit handphone iPhone 13
- 1 unit Vivo Y22 (kondisi rusak berat)
- 1 buah flashdisk
- 1 kartu perdana Indosat nomor 085716597873
Kombes Pol Yudhis menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar,” pungkas Yudhis.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang kian marak, khususnya melalui media sosial. Jangan mudah percaya dengan identitas online tanpa verifikasi yang jelas.