JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan keseriusannya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai persoalan alih daya atau outsourcing.
Dalam peringatan May Day atau Hari Buruh yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo menyampaikan komitmen untuk menghapus sistem outsourcing. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dijadikan pijakan dalam merumuskan peraturan menteri (permen) tentang outsourcing.
“Kebijakan presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan permen tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (2/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa pernyataan Prabowo mengenai outsourcing membuktikan bahwa presiden sangat peka terhadap keresahan para pekerja/buruh di Indonesia. “Saya sebagai Menaker tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing,” imbuhnya.
Yassierli menyampaikan bahwa isu outsourcing telah menjadi perhatian utama kalangan pekerja selama hampir 20 tahun terakhir.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya outsourcing kerap memunculkan sejumlah persoalan, seperti pengalihan fungsi inti (core business), ketidakpastian status kerja, minimnya kejelasan jenjang karir, upah yang rendah, rawannya pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, serta hambatan dalam pembentukan serikat pekerja.
Yassierli menekankan bahwa setiap kebijakan di bidang ketenagakerjaan wajib selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Pasal tersebut menjamin hak seluruh warga negara untuk bekerja serta menerima penghasilan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa saat ini Kemenaker sedang menyusun kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil. Penyusunan UU tersebut merupakan instruksi dari Presiden Prabowo dan juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemenaker kini juga tengah menindaklanjuti salah satu poin dalam Putusan MK yang berhubungan dengan perumusan permen terkait alih daya.