Skandal Asabri: 10 Perusahaan Investasi Didakwa Rugikan Negara Rp7,87 Triliun

JAKARTA, Sebanyak sepuluh korporasi manajer investasi didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp7,87 triliun.

Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (29/8), yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, JPU mengungkap bahwa praktik korupsi dilakukan dengan modus penyediaan reksa dana tanpa kajian memadai dan analisis risiko yang sesuai, serta memindahkan saham-saham berkinerja buruk ke dalam reksa dana milik Asabri.

Read More

Salah satu contoh yang disorot jaksa adalah PT OSO Manajemen Investasi, yang disebut menerima keuntungan hingga Rp300 miliar melalui penempatan dana pada produk reksa dana OSO Molukas Equity Fund, meskipun transaksi itu tidak sah secara hukum dan tidak memberikan manfaat nyata bagi Asabri.

“Penempatan dana dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan aspek likuiditas, bahkan cenderung direkayasa agar terlihat menguntungkan bagi Asabri,” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan.

Selain OSO, sembilan korporasi lain juga disebut turut bertanggung jawab atas kerugian negara. Namun, surat dakwaan secara rinci hanya dibacakan untuk PT OSO Manajemen Investasi, sementara berkas perkara sembilan korporasi lainnya dianggap dibacakan dalam proses hukum terpisah.

Berikut Daftar 10 Korporasi dan Jumlah Kerugian Negara yang Dihasilkan:

  1. PT OSO Manajemen Investasi – Rp300.000.000.000

  2. PT Victoria Manajemen Investasi – Rp300.000.000.000

  3. PT Millenium Capital Management – Rp300.000.000.000

  4. PT Recapital Asset Management – Rp300.000.000.000

  5. PT Pool Advista Asset Manajemen – Rp1.517.116.855.580,93

  6. PT Asia Raya Kapital – Rp2.278.000.000.000

  7. PT Maybank Asset Management – Rp93.402.262.984

  8. PT Corfina Capital – Rp660.000.000.000

  9. PT Aurora Asset Management – Rp1.248.000.000.000

  10. PT Insight Investments Management – Rp876.287.144.772

Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh kesepuluh korporasi tersebut mencapai Rp7.873.806.263.337.

Tokoh Internal Asabri Turut Terlibat

Tiga nama eks petinggi PT Asabri juga disebut dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Ilham Wardana Siregar, Kepala Divisi Investasi Asabri (2012–2016) – telah meninggal dunia pada 2021

  • Sony Wijaya, Direktur Utama Asabri (2016–2020) – telah divonis dan berstatus terpidana

  • Hari Setianto, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri (2014–2019) – juga telah divonis

Ketiganya diduga bekerja sama dengan para korporasi untuk merekayasa alokasi dana investasi Asabri ke dalam reksa dana dengan portofolio bermasalah, yang justru merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Ancam Pidana dan Undang-Undang yang Dilanggar

Para korporasi terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Related posts

Leave a Reply